• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati

Oktober 23, 2019
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati

[Hukum]

Oktober 23, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi persidangan.

Medan, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joni Iskandar (39) dengan hukuman mati. Dia dianggap bersalah karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak dua karung goni.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” kata JPU Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Safril Batubara, Medan, Selasa (22/10/19).

Dalam nota tuntutan, warga Dusun IX Gg Bantan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dinilai bersalah melanggar Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, terdakwa tampak tak menyesal dan malah tertawa menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.

Sikap terdakwa langsung membuat majelis hakim geleng kepala. “Dituntut mati kok ketawa,” ujar hakim Safril sembari menggelengkan kepala.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya. Dalam dakwaan, pria tamatan sekolah dasar itu diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu.

Joni diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah Rp50 juta.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan. Pada saat sampai di Simpang Tiga Mata Pao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan sabu dalam du akarung goni berisi 28 Kg. Kemudian, ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil berisi 13.500 butir pil ekstasi warna jingga bertuliskan Kenzo.

Namun, terdakwa mengaku belum mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan sebelum sampai ke Medan.

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumHukuman Matisabu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 2, 2025
TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

Oktober 16, 2025
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

September 11, 2025

TNI AL Amankan Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam

Juli 3, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?