
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Dugaan keterlibatan oknum Jaksa yang disebut dalam fakta persidangan menerima uang dari terdakwa kasus pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, di kabupaten Teluk Wondama, direspon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Majelis Hakim nanti seperti apa.
“Ini kan masih pengakuan terdakwa, jangan seperti yang terdahulu yang hanya berkoar-koar,”kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Kamis (08/08/2024).
Aspidsus mengaku, pihak kejaksaan tinggi akan mendalami hal tersebut. “Nanti kita dalami seperti apa,”katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi Rendi Firmansyah Rahakbauw pengakuan terdakwa muncul dalam fakta persidangan, terdakwa saat itu mengaku atas perintah direktur CV Kasih memberikan Uang Rp150 Juta kepada Oknum Jaksa, di kejaksaan tinggi berinisial M dan Uang Sebesar Rp50 Juta kepada Oknum Jaksa berinisial B.
Selain kepada Oknum jaksa, Terdakwa juga menyerahkan uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kaitan dengan Proyek pengadaan Tiang Pancang.
“Dalam proyek ini dari proses tender itu sudah ada Bagi-bagi uang, mulai dari Pokja dan dari tahapan lelang uang itu mengalir tapi atas nama perusahan, untuk memenangkan proses lelang, artinya uang itu mengalir sejak awal sampai pelaksana sehingga pekerjaan terbengkalai seperti ini,”kata Terdakwa Rendi Firmansyah usai sidang pembacaan Replik, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (07/08/2024).
Proyek dengan nilai Rp4,5 Miliar untuk pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga Yarmatun, ditemukan kerugian sekitar Rp3,8 Miliar. Ada dua item pekerjaan yakni hol dan pengadaan tiang pancang, untuk pengerjaan awal sudah dikerjakan hanya saja untuk pengadaan tiang pancang
“Uang yang saya dapat dari Proyek tersebut itu Rp500 juta,”ujar Rendi Firmansyah
Rendi juga membantah, pekerjaan tersebut disebut fiktif, karena pengerjaan awal sudah dilakukan bahkan ada pembelanjaan tiang pancang. “Ada sebagian sudah dibelanjakan pipa sebagian sudah di lokasi, jadi saya agak membantah soal dakwaan mengenai pekerjaan fiktif,”katanya.
Soal Bagi-bagikan Uang Hingga Terdakwa Jadi Buron
Rendi Firmansyah membenarkan soal Bagi-bagi uang kepada sejumlah orang, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang. “Ia soal Bagi-bagi uang itu benar,”tegasnya.
Rendi juga menyebut dirinya tidak menghendaki untuk melarikan diri dari Manokwari, menghindari kasus tersebut.
“Saya DPO (daftar pencarian orang) itu bukan keinginan saya. Saya di arahkan oleh oknum di kejaksaan dan saya berteman baik. Mereka yang pandu saya selama saya di sana (jadi Buron),”ungkapnya.
Pelarian Rendi yang kini sebagai terdakwa berakhir di Tanjung Priok Jakarta Utara, ketika tim Tabur Kejaksaan menangkap di sebuah kontrakan Kamis 26 Oktober 2023.
Sidang dengan Agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Konsisten dengan Tuntutan
Jaksa penuntut umum atau JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari menyanggah pledoi terdakwa, dengan konsisten memohon agar majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukum 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
“Memohon agar majelis Hakim memutuskan menyatakan pembelaan pledoi yang diajukan oleh Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dan Tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Menyatakan tetap pada surat tuntutan Jaksa penuntut umum yang telah di bacakan sebelumnya pada 31 Juli 2024 dan menghukum terdakwa Rendi sebagaimana dalam tuntutan JPU,”kata Zulfikar Anggota Tim JPU.
Saat ini Kamis (08/8/2024) Kuasa Hukum Terdakwa sedang menyampaikan Duplik Atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dengan dua Hakim Anggota dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN.MNK.
Dakwaan Primer, JPU Mendakwa Rendi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tiga orang telah di vonis bersama dalam perkara tersebut, mereka diantaranya mantan kepala Dinas Agustinus Kodakolo, PPK Basri Usman dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Sedangkan terdakwa Rendi Firmansyah Rahakbauw merupakan pihak yang meminjam profil perusahan CV Kasih Milik Paul Wariori. [GRW]













