• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terdakwa sebut Oknum Jaksa Terima Uang, Aspidsus Kejati Papua Barat : Nanti Kita Dalami

Terdakwa sebut Oknum Jaksa Terima Uang, Aspidsus Kejati Papua Barat : Nanti Kita Dalami

Agustus 8, 2024
Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Mei 15, 2026
KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

Mei 15, 2026
ADVERTISEMENT
Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Mei 15, 2026
Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Mei 15, 2026
Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Mei 14, 2026
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

Mei 14, 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Mei 14, 2026
TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa sebut Oknum Jaksa Terima Uang, Aspidsus Kejati Papua Barat : Nanti Kita Dalami

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Agustus 8, 2024
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
680
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Rendi Firmansyah, terdakwa kasus pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, di kabupaten Teluk Wondama//GRW

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com  – Dugaan keterlibatan oknum Jaksa yang disebut dalam fakta persidangan menerima uang dari terdakwa kasus pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, di kabupaten Teluk Wondama, direspon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Majelis Hakim nanti seperti apa.

“Ini kan masih pengakuan terdakwa, jangan seperti yang terdahulu yang hanya berkoar-koar,”kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Kamis (08/08/2024).

Aspidsus mengaku, pihak kejaksaan tinggi akan mendalami hal tersebut. “Nanti kita dalami seperti apa,”katanya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi Rendi Firmansyah Rahakbauw pengakuan terdakwa muncul dalam fakta persidangan, terdakwa saat itu mengaku atas perintah direktur CV Kasih memberikan Uang Rp150 Juta kepada Oknum Jaksa, di kejaksaan tinggi berinisial M dan Uang Sebesar Rp50 Juta kepada Oknum Jaksa berinisial B.

Selain kepada Oknum jaksa, Terdakwa juga menyerahkan uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kaitan dengan Proyek pengadaan Tiang Pancang.

“Dalam proyek ini dari proses tender itu sudah ada Bagi-bagi uang, mulai dari Pokja dan dari tahapan lelang uang itu mengalir tapi atas nama perusahan, untuk memenangkan proses lelang, artinya uang itu mengalir sejak awal sampai pelaksana sehingga pekerjaan terbengkalai seperti ini,”kata Terdakwa Rendi Firmansyah usai sidang pembacaan Replik, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (07/08/2024).

Proyek dengan nilai Rp4,5 Miliar untuk pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga Yarmatun, ditemukan kerugian sekitar Rp3,8 Miliar. Ada dua item pekerjaan yakni hol dan pengadaan tiang pancang, untuk pengerjaan awal sudah dikerjakan hanya saja untuk pengadaan tiang pancang

“Uang yang saya dapat dari Proyek tersebut itu Rp500 juta,”ujar Rendi Firmansyah

Rendi juga membantah, pekerjaan tersebut disebut fiktif, karena pengerjaan awal sudah dilakukan bahkan ada pembelanjaan tiang pancang. “Ada sebagian sudah dibelanjakan pipa sebagian sudah di lokasi, jadi saya agak membantah soal dakwaan mengenai pekerjaan fiktif,”katanya.

 

Soal Bagi-bagikan Uang Hingga Terdakwa Jadi Buron

Rendi Firmansyah membenarkan soal Bagi-bagi uang kepada sejumlah orang, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang. “Ia soal Bagi-bagi uang itu benar,”tegasnya.

Rendi juga menyebut dirinya tidak menghendaki untuk melarikan diri dari Manokwari, menghindari kasus tersebut.

“Saya DPO (daftar pencarian orang) itu bukan keinginan saya. Saya di arahkan oleh oknum di kejaksaan dan saya berteman baik. Mereka yang pandu saya selama saya di sana (jadi Buron),”ungkapnya.

Pelarian Rendi yang kini sebagai terdakwa berakhir di Tanjung Priok Jakarta Utara, ketika tim Tabur Kejaksaan menangkap di sebuah kontrakan Kamis 26 Oktober 2023.

 

Sidang dengan Agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Konsisten dengan Tuntutan

Jaksa penuntut umum atau JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari menyanggah pledoi terdakwa, dengan konsisten memohon agar majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukum 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

“Memohon agar majelis Hakim memutuskan menyatakan pembelaan pledoi yang diajukan oleh Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dan Tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Menyatakan tetap pada surat tuntutan Jaksa penuntut umum yang telah di bacakan sebelumnya pada 31 Juli 2024 dan menghukum terdakwa Rendi sebagaimana dalam tuntutan JPU,”kata Zulfikar Anggota Tim JPU.

Saat ini Kamis (08/8/2024) Kuasa Hukum Terdakwa sedang menyampaikan Duplik Atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dengan dua Hakim Anggota dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN.MNK.

Dakwaan Primer, JPU Mendakwa Rendi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, tiga orang telah di vonis bersama dalam perkara tersebut, mereka diantaranya mantan kepala Dinas Agustinus Kodakolo, PPK Basri Usman dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Sedangkan terdakwa Rendi Firmansyah Rahakbauw merupakan pihak yang meminjam profil perusahan CV Kasih Milik Paul Wariori. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abun Hasbulloh SyambasAspidsus Kejati Papua BaratCV Kasihkasus pengadaan tiang pancang Dermaga YarmatunPledoi Rendi Firmansyah Yambise RahakbauwRendi Firmansyah Bagi-bagi uangRendi Firmansyah buronan JaksaRendi Firmansyah masuk DPORendi Firmansyah Rahakbauwterdakwa Dermaga YarmatunTerdakwa Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw
ShareTweetSend

Related Posts

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Maret 19, 2025
Kantor Kejati Diresmikan, Sekda Papua Barat : Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kantor Kejati Diresmikan, Sekda Papua Barat : Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Februari 24, 2025
Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Kadis PUPR Papua Barat Akan Dijemput Paksa

Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Kadis PUPR Papua Barat Akan Dijemput Paksa

Oktober 10, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?