MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanpa penjelasan. Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan kadis PUPR Papua Barat, Kamis (10/10/2024).
Hal ini dibenarkan Abun Hasbulloh Syambas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024) malam.
“Tidak penuhi panggilan tanpa alasan,”ujar Aspidsus, Kamis (10/10/2024).
Disebutkannya, Kadis sudah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dua kali diantaranya panggilan pertama berasalan Dinas luar Daerah.
“Tanpa alasan, panggilan pertama ada ijin dinas luar dan minta dijadwal ulang panggilan kedua tanpa alasan,”katanya.
Sementara yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jaksa pada Kamis yakni Bendahara Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana. “Bendahara dari PU, kontraktor pelaksana,”katanya.
Selanjutnya, Asisten Pidana khusus menyebut, akan melakukan jemput paksa terhadap kepala Dinas PUPR. “Ia akan dijadwalkan untuk jemput Paksa,”tegas Aspidsus.
Tim penyidik kejaksaan tinggi menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Kamis, sesuai permintaan Kepala Dinas PUPR, agenda pemeriksaan terdapat 8 Orang namun yang tidak hadir hanya Kepala Dinas.
Sebelumnya Tim Penyidik memeriksa sebanyak 10 orang dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur. Bagi anggaran pada proyek tahun 2023 itu sekitar Rp9,7 Miliar.
Pihak Kejati mengingatkan kepada Publik terkait ada permintaan uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk menyelesaikan perkara peningkatan jalan Mogoy Mardey.
“Apabila ada yang mengatas namakan, Pak Kajati, Aspidsus maupun Tim Penyidik Kejati Papua Barat agar jangan ditanggapi dan agar segera dikonfirmasi dan melaporkan ke pidsus kejati papua barat,”kata Aspidsus.
“Jangan sampai ada yang meminta-minta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara ya, kami mohon segera di laporkan,”tegasnya lagi.
Seperti data sebelumnya, Tim kejaksaan tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat.
“Ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak koperatif,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syarifuddin SH MH. [GRW]













