
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – YM, salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jalan Mogoy Mardey, di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat, Josua Wanma di di Manokwari, Papua Barat, Senin (24/02/2025).
Dijelaskannya, saksi yang sudah dua kali dipanggil penyidik kejaksaan untuk memberikan keterangan berinisial YM.
“YM ini sudah dua kali dipanggil, dan pemeriksaan seharusnya dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Itu merupakan pemeriksaan pertama. Andaikan YM tidak penuhi panggilan, tindak lanjutnya kembali ke masing-masing penyidik. Tapi khusus alat bukti, kami sudah rampungkan,”kata Wanma.
Perkara itu merupakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek itu adalah proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2023, dengan total nilai anggaran Rp8,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dua Aparatur Sipil Negara Dinas PUPR Papua Barat lainnya, dua konsultan proyek, dan seorang kontraktor proyek.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan anggaran proyek senilai Rp8,5 miliar telah dicairkan, akan tetapi proyek menjadi kasus dugaan korupsi karena itu tidak dikerjakan.
Penyidik sudah dua kali memanggil YM, salah satu kontraktor yang menerima aliran dana proyek senilai Rp5 miliar, namun YM tidak memenuhi panggilan itu.
Josua Wanma menyatakan, penyidik akan kembali memanggil YM untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Menurut Wanma, YM akan diperiksa bersama K, orang yang diduga menerima aliran dana proyek senilai Rp2,5 miliar.
“Pemeriksaan K dan YM akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,”kata Josua Wanma.
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Papua Barat juga akan memeriksa saksi dari pihak bank. Mereka akan diminta menjelaskan mekanisme garansi bank dalam proses pembayaran tagihan.
Sementara Abun Hasbulah Syambas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat mengemukakan, dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Lanjut, menurutnya, keenam tersangka dalam perkara itu sudah ditahan, dan pihaknya masih melakuan pemberkasan. Abun menyatakan, pihaknya akan berupaya agar berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke pengadilan pada bulan depan.
“Kami usahakan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan] bersama-sama. Kalau tidak bisa, aakan kami limpahkan secara berjenjangan, tiga dulu, baru yang lain menyusul,”tukasnya. [GRW]













