• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Juni 17, 2025
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

[Hukum

Juni 17, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyebut, pengembalian kerugian negara yang dilakukan AYM tersangka tindak pidana korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Teluk Bintuni mencapai Rp5,441 miliar.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan tiga tahap yaitu Rp1,441 miliar tahap pertama, tahap kedua Rp2 miliar, dan tahap ketiga Rp2 miliar.

“Pengembalian uang kerugian negara, untuk tahap ketiga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Juni 2025,”kata Abun kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).

Kejaksaan, kata dia, tidak hanya fokus pada tindakan represif dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi melainkan tetap mengoptimalkan upaya penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan implementasi dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Total kerugian negara proyek jalan Mogoy-Merdey kurang lebih Rp7,326 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp8,535 miliar,”jelas Abun.

Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka AYM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat di Manokwari pada 28 Mei 2025 untuk menjalani proses persidangan.

Anggaran proyek jalan bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat, namun pelaksanaan pekerjaan yang harusnya dimulai 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023 mengalami keterlambatan.

“Dalam perkara ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Selain AYM, empat lainnya sudah berstatus terdakwa,”pungkas Abun. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa Agung ST BurhanuddinKasus KorupsiKejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Maret 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?