• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Juni 17, 2025
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

[Hukum

Juni 17, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyebut, pengembalian kerugian negara yang dilakukan AYM tersangka tindak pidana korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Teluk Bintuni mencapai Rp5,441 miliar.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan tiga tahap yaitu Rp1,441 miliar tahap pertama, tahap kedua Rp2 miliar, dan tahap ketiga Rp2 miliar.

“Pengembalian uang kerugian negara, untuk tahap ketiga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Juni 2025,”kata Abun kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).

Kejaksaan, kata dia, tidak hanya fokus pada tindakan represif dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi melainkan tetap mengoptimalkan upaya penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan implementasi dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Total kerugian negara proyek jalan Mogoy-Merdey kurang lebih Rp7,326 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp8,535 miliar,”jelas Abun.

Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka AYM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat di Manokwari pada 28 Mei 2025 untuk menjalani proses persidangan.

Anggaran proyek jalan bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat, namun pelaksanaan pekerjaan yang harusnya dimulai 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023 mengalami keterlambatan.

“Dalam perkara ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Selain AYM, empat lainnya sudah berstatus terdakwa,”pungkas Abun. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa Agung ST BurhanuddinKasus KorupsiKejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?