
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – NB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan Mogoy-Mardey, kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, di kantor Kejati Papua Barat, Senin (18/11/2024).
Dijelaskannya, penetapan NB bersama dua Konsultan Pengawas berinsial DA selaku Direktur PT. PSD dan AK selaku Inspektur PT PSD setelah memenuhi dua alat bukti dalam proses penyidikan.
“NB, DA dan AK langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa,”ujarnya.
Ia mengatakan, kerugian keuangan negara yang diungkapkan dalam proses penyidikan sebesar Rp8,5 miliar dari total nilai proyek jalan Mogoy-Mardey kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Pekerjaan proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak,”kata Syarifuddin.
Dikemukakan, bahwa dalam kasus terserbut NB sebagai kepala dinas PUPR Papua Barat berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA dan AK berperan sebagai Konsultan Pengawas.
Tidak hanya tiga tersangka ini, kata Syarifuddin, tim Jaksa penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap pihak penyedia jasa atau kontraktor yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan.
“Sampai saat ini pihak CV GBP dan para pelaksana fisik kegiatan peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni belum memenuhi panggilan,”tukasnya. [GRW]













