• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

November 23, 2020
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

Agustus 3, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

Agustus 3, 2026
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terduga Kasus Penganiayaan, Bahar Smith Diperiksa

[Hukum]

November 23, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online.

Pemeriksaan terhadap Bahar dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

“Pemeriksaan Bahar jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (23/11).

Patoppoi menjelaskan bahwa pihak penyidik telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, pemeriksaan tengah berlangsung. Bahar dalam status tersangka dimintai keterangan penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara taksi daring.

Ketika disinggung apakah Bahar kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.

“Belum dapat laporan soal itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober. Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bahar SmithPolda Jawa Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Maret 6, 2026
Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Kapolsek di Cirebon Dicopot Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

Juni 19, 2023
Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal, Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Februari 8, 2021

Tegas! Menko Mahfud Sebut Kasus Rizieq Shihab Bukan Kriminalisasi Ulama

Desember 24, 2020

Soal Kerumunan Rizieq Shihab, Polda Jabar Akan Periksa Ridwan Kamil 15 Desember

Desember 5, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?