• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terjadi Lagi Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

Terjadi Lagi Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

Maret 12, 2021
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
ADVERTISEMENT
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Agustus 19, 2026
‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG  ‎

‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG ‎

Agustus 19, 2026
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terjadi Lagi Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

[Hukum]

Maret 12, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
160
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Proses rekonstruksi pembunuhan gadis yang dilakukan oleh MRI

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Motif pembunuhan berantai yang dilakukan oleh MRI alias Rian di bogor adalah untuk menguasai harta milik korbannya.

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif ini terungkap dari temuan barang bukti berupa kalung emas yang diketahui merupakan milik korban.

“Motifnya adalah untuk mengusai barang dari korban baik itu korban pertama maupun yang kedua,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Susatyo mengatakan motif lainnya yakni tersangka diduga juga ingin melakukan perbuatan asusila kepada korbannya.

Sebab, tersangka berkenalan dengan kedua korban lewat media sosial, kemudian mengajak mereka untuk berkencan.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga memberikan iming-iming korban berupa imbalan uang. Jika korban setuju, pelaku kemudian mengajaknya jalan-jalan ke daerah Puncak, Bogor.

“Supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan, dengan sasarannya pembunuhan, sasaran yang mudah dia kuasai,” ucap Susatyo.

Pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad korban berinisial DP. Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Kemudian, korban kedua berinisial EL ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret.

Menurut Susatyo, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. ….dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban,” ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BogorMotif PembunuhanPembunuhan Berantai
ShareTweetSend

Related Posts

Pemuda Katolik Bahas Gerakan Nasional dan Asta Cita Indonesia Emas 2045

Pemuda Katolik Bahas Gerakan Nasional dan Asta Cita Indonesia Emas 2045

April 25, 2025
Tingkatkan Kepedulian dan Jalin Silaturahmi, Kasal Laksanakan Bakti Sosial TNI AL di Desa Pelangi, Bogor

Tingkatkan Kepedulian dan Jalin Silaturahmi, Kasal Laksanakan Bakti Sosial TNI AL di Desa Pelangi, Bogor

Februari 12, 2024
Kasus Anak Pejabat Polri Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Jaksel Disebut Janggal

Kecelakaan Beruntun di Bogor, 14 Orang Luka-Luka

Januari 23, 2024

Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

November 1, 2023

Wowon Cs Serial Killer Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Oktober 2, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?