• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

November 16, 2024
Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Juli 25, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
ADVERTISEMENT
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Juli 25, 2026
Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Juli 25, 2026
DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

Juli 25, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

{Ekonomi dan Bisnis - Airlangga Hartator Mengatakan Peran Pemerintah Dalam Penyelamatan Sritex Hanya Sebatas Fasilitator, Bukan Penjamin Utang yang Telah Jatuh Tempo]

November 16, 2024
in Ekonomi, Nasional, News
0
0
SHARES
299
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu para pengusaha yang tergabung dalam APINDO//FOTO: detikcom

JAKARTA,SATUKANINDONESIA.Com – Mencuatnya kepermukaan hingga mendapat perhatian Presiden Prabowo terkait permasalahan  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akibat kesulitan keuangan yang berujung pada pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan cepat dan tanggap menyampaikan sikap dan posisi pemerintah terkait kepailitan Sritex tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peran pemerintah dalam penyelamatan Sritex hanya sebatas fasilitator, bukan penjamin utang yang telah jatuh tempo. Artinya, bantuan yang diberikan Pemerintah bukan finansial atau istilah lain dalam perbankan disebut bailout alias dana talangan.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam membantu Sritex. Terkait utang Sritex kepada puluhan bank, akan tetap ditanggung perusahaan tekstil tersebut.

“(Utang kepada bank ditanggung) pemilik Sritex. Sejauh ini kan kita fasilitator saja,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024), sebagaimana dilansir dari Detik.Com.

Langkah ke depan yang didorong pemerintah adalah bagaimana Sritex bisa tetap berproduksi dan berkegiatan biasa seperti ekspor impor. Sejauh ini pihak Bea Cukai, kurator, dan pemilik disebut sudah bertemu.

Dari pertemuan tersebut, kata Airlangga, ada hal-hal teknis yang disepakati terkait jaminan operasional dan proses izin ekspor impor. Termasuk profit atau penghasilan dari ekspor harus dapat membiayai operasional usaha.

“Kalau operasionalisasi itu kan harus pemilik lama yang lebih mengetahui. Harus ada jaminan bahwa dari operasi tersebut, keseluruhannya impor ekspornya sesuai dengan bidang usaha tersebut,” jelas Airlangga.

“Jadi ada koridor-koridor yang harus disepakati dan juga penghasilan dari ekspor juga kembali untuk membiayai operasi usaha,” tambahnya.

Kewajiban Sritex

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, jumlah utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp 14,64 triliun. Utang tersebut kepada 27 bank dan 3 multifinance.

“Total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Jumat (1/11/2024).

“Nah sementara itu cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Nah, ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank,” tambahnya.

 

Terkait pailitnya Sritex, Dian menyebut pihak perbankan telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex membayar utang. Perbankan juga sudah memperhatikan perkembangan di dunia bisnis dan segala persoalan yang mungkin terjadi.

“Nah tetapi tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan, bisa dikatakan begitu, dalam menghadapi situasi-situasi yang seperti itu karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga ketentuan kehatian-hatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” bebernya.

Dianmenyebut saat ini Sritex sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai informasi, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat (IBR).

“Nah saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur masih sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Secara terpisah, terkait dengan proyeksi ujung kepailitan Sritex yang saat ini sedang dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Sritex yang merupakan perusahaan debitur dalam PKPU, Praktisi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Maruli Tua Silaban dari Law Firm MTS & Partners, mengatakan sangat tergantung putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.

KET. FOTO: Maruli Tua Silaban (kiri) bersama Airlangga Hartarto saat mengikuti acar Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional,di Gelora Bung Karno, Sabtu (2/11/2024)//FOTO: Istimewa.

Maruli berpendapat, MA RI berwenang untuk menolak atau mengabulkan permohonan Kasasi Sritex. Dikatakannya, MA berwenang untuk mengabulkan permohonan Kasasi demi kepentingan masyarakat yang lebih besar termasuk didalamnya kepentingan buruh dan menjaga stabilitas perekonomian nasional dengan memberikan waktu dan kesempatan bagi Debitur mencari pembiayaan untuk membayar utang kepada pra kreditur dalam waktu yang lebih panjang .

“Demi kepentingan masyarakat yang lebih besar dan perekonomian nasional, Putusan MA berpotensi memberi kesempatan bagi Debitur yang berada dalam Pailit atau PKPU untuk memperpanjang waktu dalam menyelesaikan utangnya yang telah jatuh kepada para kreditur dengan mengabulkan permohonan Kasasi Sritex itu sendiri”, kata Maruli yang akrab disebut MTS itu.

MTS yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu mengatakan lebih lanjut, berdasarkan pasal 13 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban mengatur dalam waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak Permohonan Kasasi didaftarakan, Mahkamah Agung harus mengucapkan putusannya atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoKepailitan SritexLaw Firm MTS & PartnersmaruliMaruli Tua SilabanMTSSritex
ShareTweetSend

Related Posts

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026

Ketua Dewan Kawasan Airlangga Hartarto Lantik Sejumlah Deputi BP Batam, Denny Tondano Jadi Deputi Pengusahaan

Maret 14, 2026

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?