• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

November 16, 2024
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Terkait Kepailitan Sritex, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sebatas Fasilitator & Tidak Ada Dana Talangan

{Ekonomi dan Bisnis - Airlangga Hartator Mengatakan Peran Pemerintah Dalam Penyelamatan Sritex Hanya Sebatas Fasilitator, Bukan Penjamin Utang yang Telah Jatuh Tempo]

November 16, 2024
in Ekonomi, Nasional, News
0
0
SHARES
296
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu para pengusaha yang tergabung dalam APINDO//FOTO: detikcom

JAKARTA,SATUKANINDONESIA.Com – Mencuatnya kepermukaan hingga mendapat perhatian Presiden Prabowo terkait permasalahan  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akibat kesulitan keuangan yang berujung pada pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan cepat dan tanggap menyampaikan sikap dan posisi pemerintah terkait kepailitan Sritex tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peran pemerintah dalam penyelamatan Sritex hanya sebatas fasilitator, bukan penjamin utang yang telah jatuh tempo. Artinya, bantuan yang diberikan Pemerintah bukan finansial atau istilah lain dalam perbankan disebut bailout alias dana talangan.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam membantu Sritex. Terkait utang Sritex kepada puluhan bank, akan tetap ditanggung perusahaan tekstil tersebut.

“(Utang kepada bank ditanggung) pemilik Sritex. Sejauh ini kan kita fasilitator saja,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024), sebagaimana dilansir dari Detik.Com.

Langkah ke depan yang didorong pemerintah adalah bagaimana Sritex bisa tetap berproduksi dan berkegiatan biasa seperti ekspor impor. Sejauh ini pihak Bea Cukai, kurator, dan pemilik disebut sudah bertemu.

Dari pertemuan tersebut, kata Airlangga, ada hal-hal teknis yang disepakati terkait jaminan operasional dan proses izin ekspor impor. Termasuk profit atau penghasilan dari ekspor harus dapat membiayai operasional usaha.

“Kalau operasionalisasi itu kan harus pemilik lama yang lebih mengetahui. Harus ada jaminan bahwa dari operasi tersebut, keseluruhannya impor ekspornya sesuai dengan bidang usaha tersebut,” jelas Airlangga.

“Jadi ada koridor-koridor yang harus disepakati dan juga penghasilan dari ekspor juga kembali untuk membiayai operasi usaha,” tambahnya.

Kewajiban Sritex

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, jumlah utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp 14,64 triliun. Utang tersebut kepada 27 bank dan 3 multifinance.

“Total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Jumat (1/11/2024).

“Nah sementara itu cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Nah, ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank,” tambahnya.

 

Terkait pailitnya Sritex, Dian menyebut pihak perbankan telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex membayar utang. Perbankan juga sudah memperhatikan perkembangan di dunia bisnis dan segala persoalan yang mungkin terjadi.

“Nah tetapi tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan, bisa dikatakan begitu, dalam menghadapi situasi-situasi yang seperti itu karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga ketentuan kehatian-hatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” bebernya.

Dianmenyebut saat ini Sritex sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai informasi, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat (IBR).

“Nah saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur masih sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Secara terpisah, terkait dengan proyeksi ujung kepailitan Sritex yang saat ini sedang dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Sritex yang merupakan perusahaan debitur dalam PKPU, Praktisi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Maruli Tua Silaban dari Law Firm MTS & Partners, mengatakan sangat tergantung putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.

KET. FOTO: Maruli Tua Silaban (kiri) bersama Airlangga Hartarto saat mengikuti acar Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional,di Gelora Bung Karno, Sabtu (2/11/2024)//FOTO: Istimewa.

Maruli berpendapat, MA RI berwenang untuk menolak atau mengabulkan permohonan Kasasi Sritex. Dikatakannya, MA berwenang untuk mengabulkan permohonan Kasasi demi kepentingan masyarakat yang lebih besar termasuk didalamnya kepentingan buruh dan menjaga stabilitas perekonomian nasional dengan memberikan waktu dan kesempatan bagi Debitur mencari pembiayaan untuk membayar utang kepada pra kreditur dalam waktu yang lebih panjang .

“Demi kepentingan masyarakat yang lebih besar dan perekonomian nasional, Putusan MA berpotensi memberi kesempatan bagi Debitur yang berada dalam Pailit atau PKPU untuk memperpanjang waktu dalam menyelesaikan utangnya yang telah jatuh kepada para kreditur dengan mengabulkan permohonan Kasasi Sritex itu sendiri”, kata Maruli yang akrab disebut MTS itu.

MTS yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu mengatakan lebih lanjut, berdasarkan pasal 13 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban mengatur dalam waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak Permohonan Kasasi didaftarakan, Mahkamah Agung harus mengucapkan putusannya atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoKepailitan SritexLaw Firm MTS & PartnersmaruliMaruli Tua SilabanMTSSritex
ShareTweetSend

Related Posts

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Ketua Dewan Kawasan Airlangga Hartarto Lantik Sejumlah Deputi BP Batam, Denny Tondano Jadi Deputi Pengusahaan

Ketua Dewan Kawasan Airlangga Hartarto Lantik Sejumlah Deputi BP Batam, Denny Tondano Jadi Deputi Pengusahaan

Maret 14, 2026

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?