• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tersangka Pembakar Lahan Terancam Denda Rp 10 Miliar

Tersangka Pembakar Lahan Terancam Denda Rp 10 Miliar

Juni 5, 2023
Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Oktober 21, 2026
Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Oktober 21, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Pembakar Lahan Terancam Denda Rp 10 Miliar

[Daerah]

Juni 5, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/Net

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak tiga orang tersangka kasus pembakaran lahan mineral di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran lahan yang dikenakan penyidik kepada ketiga tersangka. Tiga tersangka itu merupakan pria masing-masing berinisial BI, 24; FD, 32; dan DS, 41; warga Sungai Rotan, Muara Enim.

”Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Muara Enim mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli,” papar Andi Supriadi sebagaimana dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam. Selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan.

Menurut dia, para tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang. Perbuatan tersangka terungkap bermula saat tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap di wilayah itu saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5) sore.

”Dari temuan tersebut kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya,” ujar Andi Supriadi.

Dia menambahkan, personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.

”Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah Pak Kapolda dan Danrem (ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” ucap Andi Supriadi.

Berdasar pengakuan tersangka BI kepada penyidik, lanjut Kapolres, mereka perintahkan oleh seorang mandor berinisial U, 40, untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar. pihaknya telah memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah didapatkan itu. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kabupaten Muara Enimkasus Karhutlapembukaan lahan
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Oktober 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?