
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak tiga orang tersangka kasus pembakaran lahan mineral di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran lahan yang dikenakan penyidik kepada ketiga tersangka. Tiga tersangka itu merupakan pria masing-masing berinisial BI, 24; FD, 32; dan DS, 41; warga Sungai Rotan, Muara Enim.
”Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Muara Enim mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli,” papar Andi Supriadi sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam. Selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan.
Menurut dia, para tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang. Perbuatan tersangka terungkap bermula saat tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap di wilayah itu saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5) sore.
”Dari temuan tersebut kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya,” ujar Andi Supriadi.
Dia menambahkan, personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.
”Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah Pak Kapolda dan Danrem (ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” ucap Andi Supriadi.
Berdasar pengakuan tersangka BI kepada penyidik, lanjut Kapolres, mereka perintahkan oleh seorang mandor berinisial U, 40, untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar. pihaknya telah memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah didapatkan itu. (***)