
Kabupaten Toba, Satukanindonesia.Com – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S. H, S. I. K, tak surut semangat memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, demi komitmen menyelamatkan generasi emas bangsa, khususnya di Kabupaten Toba.
Melalui Satuan Narkoba, Kapolres Toba AKBP Taufiq, terus gencar memerintahkan untuk memaksimalkan “sapu bersih” para pengedar narkoba dan pemakai diwilayah hukum Polres Toba.
Merespon instruksi Kapolres Toba, kembali Tim Opsnal Satuan Narkoba, berhasil meringkus 1 pria pengedar sabu, disekitar lokasi jalan Dr. T.B. Silalahi, Desa Pagarbatu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, sekira pukul 22. 00 WIB, (16/10).
Terkait penangkapan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba diakui dan dibenarkan Kasi Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir.
“Benar, Tim Opsnal kita melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 1 orang pria Pengedar narkoba, jenis sabu, berinisial R. S”, kata Bungaran, melalui pesan WhatsApp (WA), kepada awak media, Selasa, (18/10).
Masih IPTU Bungaran, terkait identitas pengedar, disebutkannya, pelaku R. S, (18) tahun, status ikut orangtua, dan ber-alamat, jalan Bubu, No. 11, Medan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tembung, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku R. S, diterangkan IPTU Bungaran, atas laporan pihak Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Yugun B.M. Bagariang, S. H, dikatakan, bahwa keberhasilan Tim Opsnal, tidak terlepas dari laporan akurat masyarakat setempat, diduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menyikapi laporan masyarakat, pihak Tim Opsnal Narkoba, gerak cepat menyelidiki lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, dan sekira pukul 22. 00 WIB, Tim Opsnal menggerebek lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan 1 orang pria pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Dari 1 orang yang diamankan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket/ plastik klip ukuran kecil, berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak warna merah, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, berwarna
merah.
Selanjutnya, interogasi awal di TKP, terhadap pelaku, R. S, mengakui, bahwa, benar, sabu dan barang-barang lainnya adalah miliknya. Setelah mengakui perbuatan, dan barang- barang miliknya, selanjutnya pelaku R. S, diboyong ke Markas Polres Toba, dan barang bukti (BB) miliknya. Terkait Narkoba jenis Sabu milik pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Sabu (BB), seberat 0, 80 Gram.
“Atas perlakuan melanggar hukum, kepada pelaku tersangka, diterapkan sanksi hukum, yakni, pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), dan UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, selanjutnya pelaku diancaman hukuman diatas 5 tahun”, terang Kasat Narkoba, melalui IPTU Bungaran, Kasi Humas Polres Toba.













