
KOTA BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Bekasi mencapai 7,9%, menempatkan daerah ini sebagai wilayah dengan tingkat pengangguran tertinggi di Jawa Barat.
Pernyataan ini juga sempat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa angka pengangguran di Kota Bekasi telah melebihi standar nasional.
“Persentase angka pengangguran di Kota Bekasi saat ini berada di angka 7,9 persen, sementara pengangguran nasional sebesar 7,6 persen,” kata Junaedi.
Sebagai upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar kurang lebih Rp 600 juta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk program pemberdayaan ekonomi.
Namun, Kepada sejumlah Wartawan – Pengurus PWI Bekasi Raya saat audiensi Senin (24/2/2025) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Zarkasih, melalui Kepala Bidang Penempatan, Tri Kartika, justru membantah data yang dirilis BPS.
“Data itu salah. Tahun lalu, yang tertinggi itu Cimahi, dan kita (Kota Bekasi) justru sudah berada di bawah Kabupaten Bekasi. Jadi, saya luruskan sekali lagi bahwa pengangguran di Kota Bekasi bukan yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Kartika.
Anehnya, meski membantah data BPS, Disnaker sendiri mengaku tidak memiliki data resmi mengenai jumlah angkatan kerja (Penduduk yang bekerja dan pengangguran terbuka) di Kota Bekasi. Mereka tetap mengacu pada data BPS.
“Kami tidak memiliki data karena data angkatan kerja ini sangat fleksibel dan sering tidak sinkron satu sama lain. Data kami berasal dari BPS, karena BPS bekerja sama dengan Kementerian melalui Satuan Kerja Nasional. Sedangkan untuk dinas sendiri, kami hanya memiliki data pembuat Kartu Kuning (AK1),” jelasnya.
Upaya Disnaker dalam Mengurangi Pengangguran
Saat ditanya mengenai langkah konkret dalam mengurangi angka pengangguran, Tri Kartika menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi, termasuk menyebarkan informasi lowongan kerja dari website Kementerian Tenaga Kerja kepada SMK yang memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK).
Selain itu, Disnaker juga mengenalkan Balai Latihan Kerja (BLK) Kompetensi yang ada di Kota Bekasi serta Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) atau yang lebih dikenal dengan Cevest.
“Kami juga memberikan motivasi kepada siswa-siswi di sekolah-sekolah. Permasalahan utama lulusan baru di Kota Bekasi adalah mental mereka, yang cenderung hanya ingin bekerja dekat rumah dan enggan bekerja jauh,” katanya.
Disnaker juga mengklaim telah menawarkan empat videotron milik Pemkot Bekasi kepada perusahaan untuk menyebarluaskan informasi lowongan kerja.
Terkait penggunaan anggaran DBHCHT sebesar Rp 600 juta, saat Wartawan – Pengurus PWI Bekasi Raya melakukan audiensi Senin (24/2/2025) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Zarkasih, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja tidak bisa menguraikan secara terang dan jelas penggunaan DBHCHT sebesar Rp 600 juta tersebut,
Kadisnaker Kota Bekasi hanya menyebut dana tersebut telah digunakan untuk pelatihan keterampilan bagi 59 peserta dari 12 kecamatan di Kota Bekasi dalam dua bidang, yakni pelatihan las dan servis AC, tanpa didukung dengan bukti yang memadai tentang kebenaran realisasi dan penggunaan dana tersebut,
“Program ini sudah sesuai dengan mekanisme, dan peruntukannya pun sudah tepat sasaran,” tegas Kadisnaker Zarkasih singkat.
Meski demikian, efektivitas program ini dalam menekan angka pengangguran masih perlu diuji lebih lanjut, mengingat Kota Bekasi masih tercatat memiliki tingkat pengangguran yang tinggi berdasarkan data BPS.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Bekasi Raya M. Manurung, S.H., menyangkan sikap dan respon pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Menurutnya, guna memastikan realisasi penggunaan DBHCHT sebesar Rp 600 juta tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada rekayasa dan manioulasi, perlu dilakukan audit investigatif baik dari Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan.
“Banyak pihak meragukan realisasi penggunaan DBHCHT sebesar Rp 600 juta yang ada pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, untuk itu perlu dibentuk tim investigasi oleh Inspektorat atas perintah Wali Kota yang baru saja dilantik, BPKP termasuk Kejaksaan guna untuk melakukan audit investigas atas penggunaan dana sebesar Rp. 600 juta tersebut”, katanya. (Laban/Redaksi)













