
Lampung, satukanindonesia.com – Upaya penyelundupan cartridge vape berisi kokain melalui Lampung digagalkan oleh jajaran TNI AL dari Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI).
Dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung pada Senin (12/10), terungkap bahwa narkoba yang hendak diselundupkan bernilai lebih dari Rp 34 miliar.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda Uki Prasetia menjelaskan, hasil uji laboratorium awal terhadap beberapa sampel cartridge menunjukkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain.
Untuk memastikan kandungannya, Lanal Lampung melakukan pengujian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung.
”Estimasi harga pasaran kokain mencapai Rp 8 juta per pieces, sehingga total nilai perkiraan dari 4.364 cartridge liquid vape tersebut bernilai sekitar Rp 34.912.000.000,” kata Uki.
Temuan itu bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Senin pekan lalu (5/12) sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap bus antarkota antarprovinsi di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, ditemukan muatan mencurigakan pada bus bernomor polisi BK 7571 UA.
Bus tersebut membawa titipan dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menuju Tangerang, Banten.
Di dalam bagasi bus itu ditemukan 3 kardus berisi keripik singkong yang di dalamnya diselipkan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman.
Setelah diperiksa dan dihitung bersama BNN Provinsi Lampung, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.364 cartridge liquid vape
Melalui langkah tersebut, sedikitnya 13.092-21.820 jiwa masyarakat terselamatkan dari potensi terpapar narkoba lewat vape itu.
Bila dihitung lebih jauh, biaya rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak itu bisa menghabiskan anggaran Rp 11-18,65 miliar.
Terkait penyelundupan tersebut, Lanal Lampung sudah berkoordinasi intens dengan BNN Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung.
Seluruhnya dilaporkan kepada komando atas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sebelum dilimpahkan kepada instansi berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.(***)













