Jakarta, SatukanIndonesia.Com – TNI memutuskan mengubah penggunaan istilah kelompok separatis di Papua dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Perubahan nama itu tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI bernomor: STR 41/2024. Surat ini ditandatangani oleh As Intel Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budi Utama dan ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.
Dalam ST tersebut, penyebutan OPM bagi kelompok kriminal di Papua mulai berlaku saat ini hingga waktu yang tak ditentukan.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengonfirmasi ST tersebut.
“Ya benar,” ucap Nugraha saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Rabu (10/4/2024).
Nugraha menambahkan, penggantian penyebutan nama tersebut lantaran KKB bertindak kriminal yang tak segan membunuh.
“Penyebutan OPM dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yg menyatakan dirinya tentara atau combatan (TPNPB),” katanya.
“Dalam aksinya selalu mengancam/mengganggu/membunuh tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru,” imbuhnya. (***)