
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Ikatan Mahasiswa Intan Jaya (IMIJ) di Manokwari, provinsi Papua Barat, melakukan aksi mimbar bebas, untuk menolak kehadiran Blok Wabu, di Intan Jaya, provinsi Papua Tengah.
Eko Mirip, Koordinator lapangan aksi mimbar bebas mengatakan, aksi mimbar bebas menolak Blok Wabu di Intan Jaya itu, dilakukan pada Sabtu (22/02/2025).
Mirip mengatakan, Blok Wabu di Intan Jaya, masuk dalam konsesi PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak tahun 1991. Saat itu, PTFI menandatangani kontrak karya (KK) untuk mengelola wilayah tersebut.
“Blok Wabu merupakan wilayah tambang yang akan menambang emas dan tembaga. Blok ini berlokasi di ketinggian sekitar 2.200–3.100 meter dari permukaan air laut,”kata Mirip, Senin (24/02/2025).
Lanjut Mirip, pada tahun 2018 PTFI mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah secara resmi. Hal ini dilakukan saat penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memperpanjang Freeport Grasberg hingga 2031.
Dia mengatakan, Blok Wabu adalah salah satu konsesi yang berjarak 50 kilometer dari tambang emas Grasberg di Timika yang dimiliki PTFI dan Mind ID (BUMN). Blok Wabu, lanjutnya, ditemukan PTFI tahun 1990-an.
“Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau yang sering disebut sebagai gunung emas ini pernah dimiliki oleh perusahan tambang PTFI,”ujar Mirip.
Blok Wabu, lanjutnya, dulunya pernah masuk kedalam konsesi PTFI. Kontrak yang ditandatangani pada 1991. Kata Toni Wenas, presiden dan direktur PTFI, demikian kata Mirip, Blok Wabu awalnya merupakan bagian dari Blok Wabu B dalam kontrak karya milik perusahaan yang lalu.
Freeport Indonesia pun telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 2.000 ribu hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.
Sekertaris lapangan aksi mimbar bebas IMIJ Manokwari, Nebot Widigipa mengatakan, dengan adanya perusahaan PT Blok Wabu mengakibatkan dampak negatif.
‘Salah satu dampak negatif yang umum terjadi pada perusahaan tambang atau perkebunan besar seperti PT Freeport adalah kerusakan lingkungan. Kegiatan operasional seperti penambangan atau pengolahan sumber daya alam dapat mengakibatkan deforestasi, pencemaran air, kerusakan ekosistem,”kata Widigipa.

Dikatakannya, pembuangan limbah dan populasi udara juga bisa menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Tal hanya itu, Widigipa mengemukakan, dampak negatif lainnya adalah konflik sosial. Keberadaan perusahaan besar, katanya, dapat menyebabkan ketegangan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan, terutama jika ada masalah terkait dengan pembebasan lahan, hak masyarakat adat atau distribusi keuntungan
“Ketidakpuasan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam atau pembagian hasil yang tidak adil, dapat memicu konflik sosial, baik dalam bentuk protes atau ketegangan antara pihak yang berkepentingan,”katanya.
Widigipa mengatakan, dampak negatif lainnya adalah pengaruh terhadap kehidupan sosial-budaya. Sambungnya, operasi perusahaan sering kali mengubah cara hidup masyarakat setempat.
Di satu sisi, ada potensi kemajuan, tapi di sisi lain, masyarakat adat atau masyarakat lokal bisa kehilangan akses terhadap sumber daya alam, yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Modernisasi yang dibawa perusahaan dapat mengubah pola hidup tradisional yang berisiko kehilangan nilai-nilai budaya lokal,”ujarnya.
Selain itu, katanya, mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Meskipun perusahaan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, ada juga resiko ketergantungan ekonomi terhadap PT Blok Wabu, yang membuat masyarakat lebih rentan jika perusahaan menghadapi kesulitan finansial atau melakukan pengurangan operasi.
Bertolak dari dampak-dampak negatif tersebut, kata Wigidipa, IMIJ Manokwari menolak kehadiran Blok Wabu.
Ikatan Mahasiswa Intan Jaya atau IMIJ di Manokwari, Papua Barat, melakukan aksi mimbar bebas, untuk menolak adanya Blok Wabu di Intan Jaya, provinsi Papua Tengah.
Mahasiswa yang tergabung dalam IMIJ Intan Jaya di Manokwari juga menyatakan sikap.
Pertama, kami mahasiswa di kota studi Manokwari dengan tegas menolak pembangunan pos Kodim yang mau dibangun di Silatugapa, Kabupaten Intan Jaya. karena kedudukan pos militer demi meloloskan PT Blok B Wabu.
Kedua, kami mahasiswa Intan Jaya menuntut kepada Bupati Intan Jaya dan Gubernur Papua Tengah. Sebagai pemerintah definitif segera cabut surat izin pembangunan pos militer di Intan Jaya. Dan sebelum 100 hari kerja segera hentikan dan cabut surat izin usaha 52 perusahaan di Provinsi Papua Tengah.
Ketiga, kami mahasiswa Manokwari menuntut kepada bupati definitif Kabupaten Intan Jaya, segera cabut kedudukan dan penempatan lokasi kodim di Intan Jaya dan uang permisi lokasi sebanyak Rp 10 miliar, yang sudah bayar kepada 4 orang aktor yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, kami mahasiswa Intan Jaya terdiri dari 17 kota studi meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, DPRD dan, dinas bersangkutan, segera hentikan segala bentuk program yang bersifat membunuh. Sebab akar persoalannya ada di PT Blok Wabu dan segera pertanggungjawabkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Intan Jaya dan Tanah Papua pada umumnya.
Kelima, kami mahasiswa Intan Jaya di Manokwari tuntut tegas kepada pemerintah, bupati, gubernur sampai pemerintah pusat di Jakarta, segera tarik militer organik dan nonorganik dari seluruh Tanah Papua.
Keenan, kami mahasiswa Intan Jaya di kota studi Manokwari dengan tegas menolak 100 persen makanan gratis program Presiden Prabowo di Intan Jaya dan Tanah Papua pada umumnya. [GRW]













