
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten Manokwari menolak atau tidak menyetujui, adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman keras (Miras).
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Otsus DPR kabupaten Manokwari, Maria Oktovina Mandacan kepada wartawan, diruang kerjanya, Jumat (25/07/2025).
Dikatakannya, penolakan Raperda Miras tersebut merupakan pandangan umum kelompok khusus DPR kabupaten, karena Manokwari merupakan Kota Injil atau peradaban umat kristen di tanah Papua.
“Kami Fraksi Otsus DPR Manokwari tidak menyetujui Reperda tentang Miras, karena Manokwari adalah kota peradaban orang asli Papua,”tegasnya.
Lanjut, Maria Oktovina Mandacan mengemukakan, ketika minuman keras dilegalkan, maka secara otomatis pemerintah sedang merancang pemusnahan generasi asli Papua di Manokwari.
“Miras ini dapat merusak generasi emas Papua. Maka sekali lagi, sebagai ketua Fraksi Otsus menolak Raperda tersebut,”sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Maria Oktovina Mandacan mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota Kelompok khusus DPR mengapresiasi, Bupati Manokwari yang telah mengajukan dan menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Ranperda inisiatif eksekutif.
Empat Raperda terdiri dari Pendidikan Gratis, City Branding Manokwari, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
√ Pendidikan Gratis
Untuk Pendidikan Gratis, menurut ketua Fraksi Otsus ini, sangat baik dan hal itu mencerminkan komitmen eksekutif (pemerintah) dalam menjamin hak dasar masyarakat, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa beban biaya.
“Pada prinsipnya kelompok khusus menyetujui Ranperda tentang Pendidikan Gratis, yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara baik dengan catatan lebih mengutamakan pada Orang Asli Papua,”sebut Mandacan.
√ City branding Manokwari
Kemudian terkait Raperda tentang City Branding Manokwari, diharapkan menjadi landasan strategis dalam membangun identitas daerah yang kuat dan berdaya saing, baik di tingkat Nasional maupun Internasional.
√ Susunan perangkat daerah
Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi pijakan hukum dalam menata birokrasi yang efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kelompok khusus menyetujui.
“Tetapi juga Mengusulkan kepada pemerintah kabupaten Manokwari, Agar dapat membentuk satu Bidang Baru di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Satu bidang khusus itu untuk menangani pengawasan penyelenggaraan dana otsus di kabupaten manokwari,”imbuhnya.
Perlu diketahui, anggota kelompok khusus (Fraksi Otsus) yakni Maria Oktovina Mandacan, Blandina Thedora Rumsayor, Korneles Rumbekwan, Soleman Manseni, Natalius Muid, Yusak Towansib, Daniel Mandacan, dan Dina Yustina Mansim Saiba. [**/GRW]













