
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kewenangan penyidikan di dalam lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu dikhawatirkan karena kewenangan itu bisa memberikan kepastian hukum di industri jasa keuangan.
Dilansir dari Kabar21.com, Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Bismar Nasution mengatakan bahwa kewenangan penyidikan artinya OJK memiliki peran untuk menanggulangi kejahatan di sektor keuangan.
Hal itu bisa terwujud karena OJK memiliki pengetahuan terkait dengan beragam modus kejahatan keuangan yang ada. Dari sini, ujarnya, akan efektif jika OJK memiliki peran penyidikan.
“Kepastian hukum akan terjadi. Ini akan berefek positif pada dunia keuangan yang membutuhkan stabilitas,” jelasnya saat menjadi saksi dalam uji materi UU NO. 21 Tahun 2014 tentang OJK, dikutip dari situs resmi MK, Selasa (2/4/2019).
Dari situasi, lanjut dia, akan tercipta kepercayaan pelaku pasar dan juga konsumen dalam dunia perbankan. Sebab semuanya merasa dilinduingi.
Jika tidak ada kepastian hukum, kata Bismar, maka akan terjadi efek domino dan sistemik dalam dunia keuangan. Dimana akan menimbulkan ketidakstabilan pasar keuangan. Padahal pasar keuangan membutuhkan keadilan dan penjagaan mekanisme pasar.
Di sisi lain, kewenangan penyidikan OJK juga berbasis pada KUHAP sehingga tidak perlu ditakuti akan terjadi penyimpangan. Bismar menyebut kewenangan penyidikan OJK juga untuk mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat.
Adapun terkait tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penegak hukum lain, Bismar menyebut itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab akan menimbulkan semangat kompetensi antar penyidik.
Ahli Pemerintah lainnya, Atip Latipulhayat menyatakan tidak ada model tunggal terkait lembaga sejenis OJK di berbagai negara. Kewenangan lembaga semacam ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing tiap negara.
“Artinya kewenangan penyidikan yang ada di OJK tak perlu dipermasalahkan. Sebab setiap negara tidak ada yang sama,” tegasnya.
Alip justru menegaskan pengawasan dan penindakan yang dilakukan OJK merupakan satu kesatuan. Dimana kewenangan penyidikan untuk mewujudkan visi OJK yang menjadi lembaga pengawas keuangan.
Para Pemohon dalam perkara ini adalah para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan”.(*)













