• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ket. Foto : Khatijah Gutom Pemilik Izin Saat Menemui Humas PT.HKI Chandra dan Pihak PT PEP Di lokasi galian, Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang berbatas dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat (8/8) (Foto : SIM/Arthur Simanjuntak).

Urugan Jalan ToL STA 48 Gunakan Tanah Galian Buang, Diduga Tidak Setor Pajak

Agustus 9, 2023
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Urugan Jalan ToL STA 48 Gunakan Tanah Galian Buang, Diduga Tidak Setor Pajak

[ Daerah ]

Agustus 9, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto :Khatijah Gutom Pemilik Izin Saat Menemui Humas PT.HKI Chandra dan Pihak PT PEP Di lokasi galian, Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang berbatas dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat (8/8) (Foto : SIM/Arthur Simanjuntak).
Ket. Foto : Khatijah Gutom Pemilik Izin Saat Menemui Humas PT.HKI Chandra dan Pihak PT PEP Di lokasi galian, Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang berbatas dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat (8/8) (Foto : SIM/Arthur Simanjuntak).

 

Langkat, SatukanIndonesia.Com – Eksplorasi tanah timbun keperluan pembangunan Tax on Location (ToL) pada Zona IV, ruas Binjai – Pangkalan Brandan, diurug dengan material tanah timbun diduga tidak memiliki izin eksploitasi. Perusahaan vendor PT. PEP saat melakukan galian untuk membuka akses jalan warga menuju underpass, diduga tanah galian harus dibuang, namun ternyata digunakan penimbunan badan jalan ToL pada Stasioning (STA) 47.

Galian yang diduga salah titik koordinat ini membuat pemilik izin Galian itu keberatan, hingga datang menemui PT.PEP di sekitar lokasi pengambilan material tanah timbun.

Perusahan CV. Tanah Melayu Bertuah (TMB). Pihak yang mengantongi izin Khatijah Gutom, bertindak atas nama CV. TMB, dengan izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 994/1/IUP/PMDN/2021, mengaku dirugikan oleh PT.PEP yang mengeksplorasi material tanah timbun tanpa izin (8/8/2023), di lokasi galian, Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang berbatas dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pihaknya mengaku tanah urug yang diambil diperkirakan mencapai 4000 Dam Truck (DT), pengambilan dilakukan mulai dari bulan Maret 2023.

“Sejak Maret 2023 eksploitasi tanah urug tanpa izin dari kami pemilik izin, kemudian diadakan komunikasi dengan PT PEP melalui Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan saat itu tidak ada titik temu,” katanya.
Namun, saat di konfirmasi pada pihak PT.PEP, melalui Hubungan Masyarakat (Humas) nya, Emi kepada wartawan mengaku diperintah oleh PT HKI.

“Intinya hari ini kita ingin percepatan, kalau PT HKI, yang sudah dikasi lahan. Oleh vendor mengerjakan yang diperintahkan PT. HKI,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala dusun, dalam pelaksanaan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.

Material tanah galian akses jalan warga masyarakat, oleh vendor ternyata digunakan untuk timbunan badan jalan pada STA 47, hal ini sesuai pengakuan Stap konsultan HKI Fendi. “Semalam kan ada gali buang kesana,” katanya, sembari menunjuk ke arah pembangunan jalan ToL atau STA 48.

Saat yang sama, humas PT. HKI Chandra, kepada wartawan menyampaikan “Gali timbun itu kan masuk pekerjaan HKI, kami memang tidak membutuhkan izin, izinnya sudah ada dari kementerian ESDM khusus untuk proyek ini,”
Ketika pemilik izin mempertanyakan, apakah tanah timbun hasil galian yang digunakan menjadi urugan pada jalan TOL STA 47 akan dibayarkan kepada perusahaan vendor, Chandra mengatakan tidak akan membayarkan, dan management yang akan menindak.

ADVERTISEMENT

“Kita harus memilahnya dulu, tidak kalau terbukti, nanti managemen yang akan menindak, kita akan bayar yang ada pajaknya keluar dan ber izin,” katanya.

Saat itu dia menjelaskan tanah timbun CBM yang dibayarkan dan memiliki bukti pajak dan diangkut dari luar lokasi, kalau material tanah dari galian tidak akan dibayarkan, dan jika dibayar itupun dengan harga lebih rendah.
Chandra mengatakan “Kalau gali buang itu tidak masalah, kalau CBM kan lebih mahal, tapi kalau gali buang itu lebih murah,” tegasnya.

Ditempat terpisah Fikri, aktivis pendamping pemilik izin PT. Tanah Melayu Bertuah Khatijah Gutom mengatakan “Dalam hal pekerjaan gali-buang, seharusnya dibuang keluar, tetapi kemudian di gunakan sebagai urugan pembangunan jalan TOL di STA 47, sesuai pengakuan dari Fendi, hampir dipastikan material tanah timbun itu tidak melalui uji Laboratorium, dan diduga tidak menyetorkan pajak galian C,” ujarnya. (AS/redaksi)

 

Komentar Facebook

Tags: Kabupaten LangkatTanah Galian BuangUrugan Jalan ToL STA 48
ShareTweetSend

Related Posts

SMPN 2 Hinai Membantah Tahan Rapor Siswa Tidak Bayar Sumbangan Renovasi Pagar

SMPN 2 Hinai Membantah Tahan Rapor Siswa Tidak Bayar Sumbangan Renovasi Pagar

Februari 25, 2025
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat Tembus 103 M, LIN-HAMAS: Mengusik Rasa Keadilan Rakyat

Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat Tembus 103 M, LIN-HAMAS: Mengusik Rasa Keadilan Rakyat

April 30, 2024
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Fly Over Stabat Langkat

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Fly Over Stabat Langkat

Desember 14, 2023

Bamagnas Langkat Gelar Mukerda Peresmian Kantor DPD dan Dies Natalis ke-7

Desember 1, 2023

Pembuktian Dokumen Kualifikasi Tender di Langkat Ricuh, Sejumlah Akses Masuk Ke Ruangan Diblokir

November 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?