
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Eksplorasi tanah timbun keperluan pembangunan Tax on Location (ToL) pada Zona IV, ruas Binjai – Pangkalan Brandan, diurug dengan material tanah timbun diduga tidak memiliki izin eksploitasi. Perusahaan vendor PT. PEP saat melakukan galian untuk membuka akses jalan warga menuju underpass, diduga tanah galian harus dibuang, namun ternyata digunakan penimbunan badan jalan ToL pada Stasioning (STA) 47.
Galian yang diduga salah titik koordinat ini membuat pemilik izin Galian itu keberatan, hingga datang menemui PT.PEP di sekitar lokasi pengambilan material tanah timbun.
Perusahan CV. Tanah Melayu Bertuah (TMB). Pihak yang mengantongi izin Khatijah Gutom, bertindak atas nama CV. TMB, dengan izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 994/1/IUP/PMDN/2021, mengaku dirugikan oleh PT.PEP yang mengeksplorasi material tanah timbun tanpa izin (8/8/2023), di lokasi galian, Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang berbatas dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pihaknya mengaku tanah urug yang diambil diperkirakan mencapai 4000 Dam Truck (DT), pengambilan dilakukan mulai dari bulan Maret 2023.
“Sejak Maret 2023 eksploitasi tanah urug tanpa izin dari kami pemilik izin, kemudian diadakan komunikasi dengan PT PEP melalui Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan saat itu tidak ada titik temu,” katanya.
Namun, saat di konfirmasi pada pihak PT.PEP, melalui Hubungan Masyarakat (Humas) nya, Emi kepada wartawan mengaku diperintah oleh PT HKI.
“Intinya hari ini kita ingin percepatan, kalau PT HKI, yang sudah dikasi lahan. Oleh vendor mengerjakan yang diperintahkan PT. HKI,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala dusun, dalam pelaksanaan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.
Material tanah galian akses jalan warga masyarakat, oleh vendor ternyata digunakan untuk timbunan badan jalan pada STA 47, hal ini sesuai pengakuan Stap konsultan HKI Fendi. “Semalam kan ada gali buang kesana,” katanya, sembari menunjuk ke arah pembangunan jalan ToL atau STA 48.
Saat yang sama, humas PT. HKI Chandra, kepada wartawan menyampaikan “Gali timbun itu kan masuk pekerjaan HKI, kami memang tidak membutuhkan izin, izinnya sudah ada dari kementerian ESDM khusus untuk proyek ini,”
Ketika pemilik izin mempertanyakan, apakah tanah timbun hasil galian yang digunakan menjadi urugan pada jalan TOL STA 47 akan dibayarkan kepada perusahaan vendor, Chandra mengatakan tidak akan membayarkan, dan management yang akan menindak.
“Kita harus memilahnya dulu, tidak kalau terbukti, nanti managemen yang akan menindak, kita akan bayar yang ada pajaknya keluar dan ber izin,” katanya.
Saat itu dia menjelaskan tanah timbun CBM yang dibayarkan dan memiliki bukti pajak dan diangkut dari luar lokasi, kalau material tanah dari galian tidak akan dibayarkan, dan jika dibayar itupun dengan harga lebih rendah.
Chandra mengatakan “Kalau gali buang itu tidak masalah, kalau CBM kan lebih mahal, tapi kalau gali buang itu lebih murah,” tegasnya.
Ditempat terpisah Fikri, aktivis pendamping pemilik izin PT. Tanah Melayu Bertuah Khatijah Gutom mengatakan “Dalam hal pekerjaan gali-buang, seharusnya dibuang keluar, tetapi kemudian di gunakan sebagai urugan pembangunan jalan TOL di STA 47, sesuai pengakuan dari Fendi, hampir dipastikan material tanah timbun itu tidak melalui uji Laboratorium, dan diduga tidak menyetorkan pajak galian C,” ujarnya. (AS/redaksi)













