• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Habib Rizieq Shihab Diminta Datang ke Polda Metro Tanpa Bawa Massa

Urusan 2 Kasus Belum Beres, Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka atas Kasus Tes swab

Januari 11, 2021
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

September 21, 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

September 21, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Urusan 2 Kasus Belum Beres, Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka atas Kasus Tes swab

[Hukum]

Januari 11, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
119
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 soal hasil swab. Rizieq jadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas dan juga Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Kasus tersebut berawal saat Rizieq dikabarkan menjalani perawatan di RS Ummi karena mengalami kelelahan sejak 25 November 2020. Saat dirawat, Rizieq kabarnya menolak untuk menjalani swab tes karena merasa tidak memiliki gejala.

Satgas Covid-19 Bogor sempat menggali informasi dari sejumlah pihak terkait ihwal penolakan tersebut. Buntutnya, satgas melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor. Laporan itu terkait dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Rizieq kemudian disebut kabur dari rumah sakit pada 28 November 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah meninggalkan RS Ummi sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gedung obat RS Ummi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kala itu.

Terkait hal ini, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menyebut pihaknya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi jika Rizieq memilih pulang. Bahkan, dia menyebut bahwa kepulangan Rizieq itu atas permintaan yang bersangkutan.

“Pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga. Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan,” tutur Andi.

Mulanya kasus ini ditangani oleh Polres Bogor, namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Rizieq Shihab, menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan penetapan tersangka ini telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” kata Andi, Senin (11/1/2021).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ms/CNNI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FPIHukumRizieq ShihabSwab Test
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?