• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

Juli 7, 2025
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

[Politik]

Juli 7, 2025
in Daerah, Politik
0
0
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukannindonesia.com – Usman Hamid membeberkan ketidaksinkronan data antara pimpinan dan anggota DPR RI terkait perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kesaksian itu disampaikan Usman saat sidang uji formil, di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia mengaku, pernah bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR pada 17 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Dasco memberikan empat lembar kertas yang disebut memuat tiga pasal yang telah direvisi.

Usman kemudian menyebutkan isi dari tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait batas usia pensiun anggota TNI.

Namun, Usman mengantongi data yang berbeda. Ia mengungkapkan ada dua pasal lain yang juga mengalami perubahan, yakni Pasal 7 dan Pasal 8.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dasco, sang Wakil Ketua DPR menyatakan tidak ada perubahan selain tiga pasal yang disebutkan.
Namun, sejumlah anggota DPR justru menyatakan Pasal 7 dan 8 juga ikut direvisi, sehingga terjadi perdebatan.

“Kenapa bisa berbeda informasi antara pimpinan dan anggota Dewan?”kata Usman.
Ia juga mengkritisi, minimnya akses publik terhadap draf revisi UU TNI.

Usman menanyakan, mengapa naskah tersebut tidak bisa diakses secara daring melalui situs DPR.

“Kalau memang masih berubah-ubah, justru seharusnya publik tahu setiap perubahannya.
Kenapa draf resminya tidak dibagikan agar masyarakat tidak salah menilai,”ujarnya.

Menurut Usman, ketidakjelasan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses legislasi UU TNI.

Ia menyoroti, pembentukan undang-undang harus memenuhi asas-asas formal yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Beberapa asas yang diduga dilanggar oleh DPR antara lain yaitu Asas kejelasan tujuan, Asas kelembagaan pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan Asas keterbukaan.

Dalam sidang tersebut, Usman juga menyinggung penolakan sejumlah pihak terhadap para pemohon uji formil dengan tudingan tak berdasar seperti “antek asing”.

Padahal, kata Usman, pembentukan undang-undang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dari seluruh warga negara.

“Kalau semua ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya negara hukum?,”tegasnya. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Berubah Tiga Pasal Tapi LebihDPR RIUsman Hamiduu tni
ShareTweetSend

Related Posts

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025
Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025
Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

November 5, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025

DPR RI Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Oktober 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?