• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

Juli 7, 2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

Agustus 3, 2026
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

Agustus 3, 2026
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

UU TNI Tak Hanya Berubah Tiga Pasal Tapi Lebih

[Politik]

Juli 7, 2025
in Daerah, Politik
0
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukannindonesia.com – Usman Hamid membeberkan ketidaksinkronan data antara pimpinan dan anggota DPR RI terkait perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kesaksian itu disampaikan Usman saat sidang uji formil, di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia mengaku, pernah bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR pada 17 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Dasco memberikan empat lembar kertas yang disebut memuat tiga pasal yang telah direvisi.

Usman kemudian menyebutkan isi dari tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait batas usia pensiun anggota TNI.

Namun, Usman mengantongi data yang berbeda. Ia mengungkapkan ada dua pasal lain yang juga mengalami perubahan, yakni Pasal 7 dan Pasal 8.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dasco, sang Wakil Ketua DPR menyatakan tidak ada perubahan selain tiga pasal yang disebutkan.
Namun, sejumlah anggota DPR justru menyatakan Pasal 7 dan 8 juga ikut direvisi, sehingga terjadi perdebatan.

“Kenapa bisa berbeda informasi antara pimpinan dan anggota Dewan?”kata Usman.
Ia juga mengkritisi, minimnya akses publik terhadap draf revisi UU TNI.

Usman menanyakan, mengapa naskah tersebut tidak bisa diakses secara daring melalui situs DPR.

“Kalau memang masih berubah-ubah, justru seharusnya publik tahu setiap perubahannya.
Kenapa draf resminya tidak dibagikan agar masyarakat tidak salah menilai,”ujarnya.

Menurut Usman, ketidakjelasan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses legislasi UU TNI.

Ia menyoroti, pembentukan undang-undang harus memenuhi asas-asas formal yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Beberapa asas yang diduga dilanggar oleh DPR antara lain yaitu Asas kejelasan tujuan, Asas kelembagaan pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan Asas keterbukaan.

Dalam sidang tersebut, Usman juga menyinggung penolakan sejumlah pihak terhadap para pemohon uji formil dengan tudingan tak berdasar seperti “antek asing”.

Padahal, kata Usman, pembentukan undang-undang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dari seluruh warga negara.

“Kalau semua ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya negara hukum?,”tegasnya. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Berubah Tiga Pasal Tapi LebihDPR RIUsman Hamiduu tni
ShareTweetSend

Related Posts

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Juli 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?