ADVERTISEMENT

Surabaya, SatukanIndonesia. Com – Per Selasa (8/2), wilayah aglomerasi Surabaya Raya masuk masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Daerah yang masuk PPKM level 2 di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.
Keputusan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, tertanggal 7 Februari 2022. Inmendagri tersebut berlaku efektif hingga 14 Februari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan beberapa ketentuan penerapan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri No 09 Tahun 2022, terdapat pembatasan kapasitas maksimal pada sektor non esensial sebanyak 50 persen dan sektor esensial sebanyak 75 persen. Serta diikuti dengan pembatasan jam kegiatan masyarakat.
“Maka saya sampaikan kepada Camat dan Lurah untuk mengantisipasi agar kita tidak naik ke Level 3, karena nanti ekonomi kita bisa terhenti. Jadi warga Surabaya juga berhati-hati dengan tetap mengetatkan prokes,” ujar dia, Kamis (10/2).
Ia juga meminta warga Kota Surabaya untuk ikut mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memasifkan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Eri juga berharap kepada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan, agar tidak melakukan perawatan di rumah sakit.
“Sebab, hal ini berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan level. Kasihan saudara-saudara kita yang jualan di embong (jalan), jadi yang ringan harus ke isolasi terpusat (isoter) seperti di Hotel Asrama Haji (HAH),” pinta dia.
Nantinya, apabila terdapat keluarga yang terpapar COVID-19 dengan gejala ringan, juga diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Eri berpesan kepada warga lainnya yang berada di lingkungan itu, untuk bisa menjaga dan tidak melakukan mobilisasi di luar rumah.
“Camat dan Lurah harus memiliki data warga yang melakukan isolasi, karena kasihan kalau menulari anak dan istrinya jika isolasi mandiri di rumah. Jadi saya siapkan alternatif, nanti Camat dan Lurah kalau ingin memindahkan warga ke isoter harus melakukan pendekatan persuasif kepada warganya,” terang dia.
Selain itu, mengenai BOR (Bed Occupancy Rate) di Kota Surabaya saat pemberlakuan PPKM Level 2, Eri mengaku bahwa saat ini BOR di Kota Pahlawan belum mencapai 20 persen. Sebab, tingkat BOR pada penerapan PPKM Level 2 ini bukan berdasarkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 melainkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.
“Sekarang yang dirawat di rumah sakit ada 400 pasien, tapi 350 pasien adalah yang bergejala ringan. Kami berkeliling rumah sakit dan sudah berkoordinasi dengan para dokter bila bergejala ringan jangan dirawat di rumah sakit,” terang dia.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu kemudian memberikan pilihan kepada masyarakat yang memiliki gejala ringan yang tidak ingin dirawat di tempat isoter, bisa melakukan isolasi mandiri di hotel dengan menggunakan biaya mandiri.
“Orang-orang yang menengah ke atas dan takut berada di isoter, bisa memanfaatkan hotel dengan biaya mandiri. Nanti juga akan dipantau oleh rumah sakit, sehingga level ini tidak naik,” ujar dia.
Eri menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait isoter bagi warga luar Kota Surabaya. Nantinya, warga luar kota bisa memanfaatkan isoter milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
“Akan ada isoter di BPWS, jadi kalau ada KTP luar Surabaya akan dikirimkan ke sana,” imbunya.
Oleh karena itu, Eri berharap masyarakat Kota Surabaya untuk tidak panik dalam menghadapi varian Omicron yang mulai masuk ke Kota Pahlawan. Sebab, masyarakat telah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis dua.
“Karena kalau kita sudah vaksin dosis satu dan dua, Insya Allah tidak akan genting seperti varian Delta,” pungkasnya. (*)













