
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hari ini diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menghalang-halangi hasil tes Swab Rizieq Shihab di RS Ummi.
Bima Arya sejauh ini juga telah memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Rizieq Shihab di RS Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor ya, hari ini saya memenuhi panggilan di bareskrim,” kata Bima Arya di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Politisi PAN ini mengaku tidak mempersiapkan apa-apa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ia menjelaskan sesuai yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait kronologi kasus tersebut.
“Nggak ada (yang dipersiapkan). Saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis, langkah-langkah dari satgas kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar Bima Arya.
Menurut dia, Satgas Covid-29 Kota Bogor sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak ada salahnya meminta hasil Swab Rizieq Shihab.
“Itu sudah disiapkan semuanya, termasuk landasan aturannya. Setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya agar tidak keluar dari koridor itu,” tuturnya.
Bima Arya mengklaim laporan ke polisi tidak ada hubungannya dengan politik.
“Kita ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, biar publik itu clear, ini gak ada urusan politik, gak ada urusan apa-apa. Ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalangi hasil pemeriksaan swab test Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Kasus tersebut saat Imam Besar FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat.
Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan ke polisi, karena tidak bisa mengetahui hasil Swab Rizieq Shihab.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Minggu ini rencananya (ketiga tersangka diperiksa,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021).
Ketiga tersangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Dan hasil dalam penyelidikan hingga penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
Kasus tersebut berawal pada saat Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020. (*)













