• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

Juli 9, 2021
Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

September 9, 2026
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
PKK Kota Bekasi Bagikan 80.000 Masker untuk Warga Kota Bekasi, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

PKK Kota Bekasi Bagikan 80.000 Masker untuk Warga Kota Bekasi, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

September 9, 2026
Terapkan PJJ, Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Aktifitas Pembelajaran di Sekolah

Terapkan PJJ, Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Aktifitas Pembelajaran di Sekolah

September 9, 2026
Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Percepat Ekonomi Daerah

Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Percepat Ekonomi Daerah

September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis

TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis

September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau

TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau

September 9, 2026
‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

September 9, 2026
Kota Bekasi Tembus 10 Besar Wilayah Terinovatif Indonesia, Duduki Peringkat 6 Tingkat Nasional

Kota Bekasi Tembus 10 Besar Wilayah Terinovatif Indonesia, Duduki Peringkat 6 Tingkat Nasional

September 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

[Hukum]

Juli 9, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
279
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
WNA asal Jerman diamankan Polres Badung setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Kokain dan Hasis senilai Rp1,5 M. Foto: Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman di Bali berinisial ABL (35).

ABL didapati menyimpan narkotika jenis kokain seberat 282,01 gram dan hasis seberat 1,10 gram dengan total nilai sejumlah Rp 1,5 miliar.

“Di mana barang bukti ini bila diuangkan mungkin ini sekitar Rp 1,5 miliar dan ini bila dipaketkan, ini kuranglebih bisa digunakan oleh 600 orang. Inilah tangkapan terbesar dalam sejarah penangkapan bandar narkoba untuk Polda Bali untuk barang bukti kokain,” kata Kapolres Badung AKPB Roby Septiadi dilansir dari detikcom, Jumat (9/7/2021).

Roby mengatakan modus operandi WNA tersebut adalah menyimpan, memakai, sekaligus menjual dan mengantar narkotika. WNA tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

ADVERTISEMENT

Tim Satres Narkoba Polres Badung lalu menyelidiki kasus tersebut selama sebulan. Pada Senin (5/7/2021) pukul 22.15 Wita, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ABL.

“Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan di area vila, di dalam kamar ABL ditemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis (resin ganja),” katanya.

“ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya dan tidak ada izin dari pihak berwenang,” imbuh Roby.

Pada Selasa (6/7/2021) pukul 18.55 Wita, tim opsnal kembali menggeledah tempat tinggal tersebut. Polisi menemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut,” papar Roby.

Atas perbuatannya itu, WNA Jerman tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kemudian Pasal 112 ayat (2) di UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dengan ancaman denda yang sama.

Selain itu, ia diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 milyar. Terakhir ia juga disangkakan Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Asal JermanBawa NarkobaHasisHukuman MatiKokainWarga Negara AsingWNA
ShareTweetSend

Related Posts

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Agustus 26, 2025
Lagi-lagi Warga Negara Asing Buat onar di salah satu Restoran di Penuin Diduga Mabuk lalu Baku Hantam

Lagi-lagi Warga Negara Asing Buat onar di salah satu Restoran di Penuin Diduga Mabuk lalu Baku Hantam

Juni 16, 2025
Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Januari 25, 2025

Wowon Cs Serial Killer Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Oktober 2, 2023

Sebanyak 168 WNI Terancam Hukuman Mati,Terbanyak di Malaysia

September 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?