• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

Juli 9, 2021
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

WNA Asal Jerman Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Bawa Ganja Senilai Miliaran

[Hukum]

Juli 9, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
276
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
WNA asal Jerman diamankan Polres Badung setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Kokain dan Hasis senilai Rp1,5 M. Foto: Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman di Bali berinisial ABL (35).

ABL didapati menyimpan narkotika jenis kokain seberat 282,01 gram dan hasis seberat 1,10 gram dengan total nilai sejumlah Rp 1,5 miliar.

“Di mana barang bukti ini bila diuangkan mungkin ini sekitar Rp 1,5 miliar dan ini bila dipaketkan, ini kuranglebih bisa digunakan oleh 600 orang. Inilah tangkapan terbesar dalam sejarah penangkapan bandar narkoba untuk Polda Bali untuk barang bukti kokain,” kata Kapolres Badung AKPB Roby Septiadi dilansir dari detikcom, Jumat (9/7/2021).

ADVERTISEMENT

Roby mengatakan modus operandi WNA tersebut adalah menyimpan, memakai, sekaligus menjual dan mengantar narkotika. WNA tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Tim Satres Narkoba Polres Badung lalu menyelidiki kasus tersebut selama sebulan. Pada Senin (5/7/2021) pukul 22.15 Wita, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ABL.

“Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan di area vila, di dalam kamar ABL ditemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis (resin ganja),” katanya.

“ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya dan tidak ada izin dari pihak berwenang,” imbuh Roby.

Pada Selasa (6/7/2021) pukul 18.55 Wita, tim opsnal kembali menggeledah tempat tinggal tersebut. Polisi menemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut,” papar Roby.

Atas perbuatannya itu, WNA Jerman tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kemudian Pasal 112 ayat (2) di UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dengan ancaman denda yang sama.

Selain itu, ia diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 milyar. Terakhir ia juga disangkakan Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Asal JermanBawa NarkobaHasisHukuman MatiKokainWarga Negara AsingWNA
ShareTweetSend

Related Posts

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Agustus 26, 2025
Lagi-lagi Warga Negara Asing Buat onar di salah satu Restoran di Penuin Diduga Mabuk lalu Baku Hantam

Lagi-lagi Warga Negara Asing Buat onar di salah satu Restoran di Penuin Diduga Mabuk lalu Baku Hantam

Juni 16, 2025
Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Januari 25, 2025

Wowon Cs Serial Killer Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Oktober 2, 2023

Sebanyak 168 WNI Terancam Hukuman Mati,Terbanyak di Malaysia

September 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?