
Batam, SatukanIndonesia.com – Dalam rekaman cctv restoran Da Xuong Shao Kao di penuin daerah Batam terlihat dua orang pria saling cekcok, Diduga kedua orang asing itu minum bir terlalu banyak akhirnya mabuk.
Kedua warga negara China itu berinisial Ding dan Along, mereka saling baku pukul di Restoran Da Xiong Shao Kao di lantai dua Hotel Sovrano Penuin, Batam, pada pukul 23:00 wib Jumat malam 25 April 2025 bulan lalu.
Diduga kedua orang kewarganegaraan cina tersebut menyalahgunakan visa kerja di pulau Batam.
Usai baku pukul malam itu Along merasa tidak terima dipukul oleh rekanya dari cina bernama Ding, lalu kembali lagi esok harinya ke restoran Da Xiong Shao Kao, malam sekitar pukul 00:45 dengan maksud menjumpai Ding, dan membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang Along.
Setelah tiba di restoran itu Along mencari Ding dan setelah jumpa along lalu mengeluarkan parang yang dibawanya lalu mengejar Ding, untung ada karyawan restoran yang melerai dan Ding kabur melarikan diri dari restoran tersebut.
Bisa kita bayangkan apa yang terjadi apabila Along sempat menebas Ding dengan parang yang telah dipegang oleh Along.
Dan yang menjadi pertanyaan publik adalah begitu bebasnya orang negara asing berbuat onar di negara kita ini.? Tampa adanya pengawasan ketat dari pihak imigrasi kota Batam.
Informasi ini didapat dari keterangan pihak management hotel, Aphing yang melihat kejadian malam itu kepada awak media.
Yang menjadi pertanyaan adalah bahwa sebegitu bebasnya kah orang asing bikin onar,? dan begitu gampangnya mereka mendapatkan sebilah parang, ? tentu mereka berani melakukan hal itu sudah dipastikan karena ada orang lokal yang membekingi mereka di pulau Batam ini.
Publik minta agar pihak imigrasi dan kepolisian bisa mendalami kejadian itu dan melacak keberadaan orang asing TKA yang melakukan keonaran tersebut.
Informasi terbaru diketahui Ding diduga punya usaha cetak batu batako yang tidak memiliki ijin usaha didaerah Sekupang.
Di duga perusahaan nya tidak memiliki izin:
1. Ukl UPL
2. Izin memanfaatkan barang tambang
3. Gaji Karyawan dibawah UMK
4. Jam kerja karyawan diatas 8 jam
5. Karyawan tidak memiliki BPJS
6. Hari besar keagamaan, tgl merah bahkan lebaran tidak mengikuti hari libur yang telah pemerintah tetapkan. diduga telah menyalahgunakan visa kerjanya.
Setelah ditelusuri oleh awak media kelokasi yang di maksud, bahwa benar adanya aktivitas percetakan batu batako dilokasi tersebut dan lebih jauh awak media menemui salah satu pekerja disana yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa usaha cetak batu batako tersebut sudah berlangsung lebih kurang 1 (satu) tahun telah beroperasi.
Publik berharap agar penegak hukum pihak Imigrasi dan kepolisian bergerak cepat untuk menelusuri keberadaan dan status orang asing tersebut, karena mereka sudah dianggap melanggar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.(HAG)













