• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yayasan di Ambon Berhasil Raup Rp535 Juta Dari Hasil Penipuan Modus Amal

Yayasan di Ambon Berhasil Raup Rp535 Juta Dari Hasil Penipuan Modus Amal

Mei 5, 2021
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Juni 30, 2026
Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Juni 30, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Yayasan di Ambon Berhasil Raup Rp535 Juta Dari Hasil Penipuan Modus Amal

[News] [Hukum]

Mei 5, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi amal

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sebuah Yayasan di Ambon, Maluku, berhasil meraup keuntungan Rp535 juta dengan melakukan penipuan terhadap warga menggunakan modus amal dan modal usaha.

Dua pimpinan yayasan, yakni Ketua Yayasan Anak Bangsa Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lembert Miru alias Yos sudah diringkus oleh Polda Maluku, Selasa (4/4/2021).

Pasangan suami istri ini tertangkap setelah lima orang warga melaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (29/3/2021) lalu. Mereka mengaku menyetor dana awal senilai Rp535 juta namun belum juga mendapatkan bantuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno, di kantornya, Selasa (4/4/2021), mengatakan pasangan suami istri asal Tanimbar, Kepulauan Tanimbar, Ambon, itu awalnya mendirikan Yayasan Anak Bangsa pada 2020.

Setelahnya, kata Harno, mereka melakukan sosialisasi ke warga sekaligus memperkenalkan yayasan tersebut.

Dalam promosinya, lanjut dia, kedua orang itu mengklaim yayasan yang terdaftar badan hukum tengah mendapatkan aliran dana dari enam negara di antaranya Australia, Singapura, Prancis, Thailand, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS).

Harno mengatakan mereka mengajak warga menyetor dana awal dengan imbalan mendapatkan modal usaha. Untuk meyakinkan warga, sambung dia, ada empat cara setoran yang ditawarkan.

Pertama, tender nirlaba; bagi nasabah per orang yang menyetor dana senilai Rp250 ribu akan mendapatkan Rp15 juta rupiah.

Kedua, tender rumah ibadah; bagi nasabah yang menyetor dana Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, dengan Rp30 juta di antaranya disumbangkan ke rumah ibadah dan Rp20 juta diserahkan kepada nasabah.

Ketiga, tender relawan 45. Yayasan, kata mereka, akan memberikan jaminan Rp45 juta bila per orang nasabah menyetor uang Rp1 juta rupiah. Keempat, tender relawan lepas, yakni pihak yayasan akan memberikan bonus Rp100 juta jika nasabah kembali menyetor uang senilai Rp1 juta rupiah.

Kepada polisi, Josepa mengaku sudah merekrut nasabah sebanyak 350 orang. Kasus penipuan terbongkar setelah lima orang korban melaporkan kasus ini ke Polda Maluku, Kamis (29/3/2021). Mereka mengaku sudah menyetor uang kepada senilai Rp535 juta.

“Jadi baru lima orang diperiksa di Polda Maluku. Mereka sudah kehabisan uang senilai Rp535 juta, sementara 16 orang yang diperiksa di Polres Tanimbar, Kepulauan Tanimbar sebelumnya sudah menyetor uang juga ke Yayasan Anak Bangsa senilai Rp335 juta,” tuturnya.

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanimbar, Kabupaten Kepuluan Tanimbar, Maluku itu, dibawa dari markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui dan tiba di Polda Maluku pukul 11.30 WIT.

Mereka sempat diamankan di ruangan Ditreskrimum Polda Maluku kemudian digiring ke ruangan rupatama Polda Maluku dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap.

Lantaran jumlah korbannya yang diakui banyak, Harno mengimbau warga yang merasa dirugikan segera melaporkan dengan disertai identitas, jumlah kerugian, hingga melampirkan bukti-bukti setoran uang.

Untuk diketahui, ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Jenalia Kelbulan termasuk residivis karena pernah diputus pengadilan terkait kasus penipuan.

Kini, keduanya dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 4 tahun penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Modus amal dan modal usahaPenipuanYayasanYayasan di Ambon
ShareTweetSend

Related Posts

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Dugaan Penipuan Janji Kelulusan Bintara, Oknum Anggota Terlibat

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Dugaan Penipuan Janji Kelulusan Bintara, Oknum Anggota Terlibat

Juni 11, 2025
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jasa Pembuatan SIM di Kota Bogor

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jasa Pembuatan SIM di Kota Bogor

Mei 6, 2023
Polda Metro Ungkap Penipuan Terhadap Jemaah Umrah, 2 Orang dari Biro Travel Ditangkap

Polda Metro Ungkap Penipuan Terhadap Jemaah Umrah, 2 Orang dari Biro Travel Ditangkap

Maret 28, 2023

Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Divonis Lepas

Januari 24, 2023

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Tiket Umrah

Januari 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?