
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanski administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan denda tersebut dilakukan lantaran Rizieq melanggar aturan protokol Covid-19
“Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan,” kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Arifin juga telah menyampaikan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq tersebut. Dia menambahkan bahwa Habib Rizieq telah membayar sanksi denda kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Ya intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” tuturnya.
Arifin mengimbau semua pihak untuk bijak dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Ya saya rasa tetap secara bijak ya. Bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid dan memutus mata rantai,” tandasnya.(ms/bm)













