MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna menghentikan konflik bersenjata antara TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didesak menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua.
Pasalnya, konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di bulan Desember 2024 dinilai akan menambah deretan panjang jumlah pengungsi di tanah Papua.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H.,MH melalui siaran pers, Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, memasuki masa persiapan Natal 2024 bagi warga sipil Papua di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw terselimuti konflik bersenjata antara TNI-POLRI melawan TPNPB.
Kondisi konflik bersenjata telah menganggu kedamaian warga sipil di beberapa kampung, sehinga mereka (masyarakat sipil-red) harus meninggalkan rumah dan mengungsi ke berbagai tempat yang aman agar tidak menjadi tumbal.
Berdasarkan data, jumlah pengungsi di kabupaten Pegunungan Bintang tercatat ada 3.318 warga sipil dari distrik Oksob, kabupaten Pegunungan Bintang, provinsi Papua Pegunungan yang dilaporkan mengungsi ke hutan
Sementara di kabupaten Tambrauw ada sedikitnya 106 warga sipil dari kampung Banfot, distrik Fef dan kampung Bamuswaiman, distrik Bamusbama, kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat Daya, dilaporkan telah mengungsi pasca penembakan dan pembakaran kantor distrik Bamusbama.
Dari jumlah tersebut, apabila digambungkan maka secara umum pada Bulan Desember 2024 tercatat 3.424 orang yang menjadi korban pengungsian akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB.
Padahal, dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konvensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan empat buah perjanjian (konvensi) yaitu (1) tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan, (2) Perang di darat, tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut, (3) tentang perlakuan tawanan perang, dan (4) tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.
Pemerintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Luar Negeri dengan suratnya tanggal 5 Pebruari 1951 dengan Nomor 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konvensi tersebut.
Maka secara tegas mewajibkan Pemerintah Republik Indonesia, kata Gobay, harus memberikan perlindungan kepada 3.424 warga sipil Papua yang menjadi pengungsi di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw.
Mengingat, dasar pembentukan Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2018 tentang palang merah adalah UU Nomor 59 tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Maka sudah sewajibnya Palang Merah Indonesai (PMI) melakukan tugasnya untuk pemenuhan seluruh kebutuhan pokok mereka mulai dari makan, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan dan terbih khususnya tempat Ibadah Natal 2024 sebagai bentuk pemenuhan hak merayakan hari raya keagamaan termasuk para pengungsi yang berjumlah 3.424 orang di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw.
Tapi juga sebagai bentuk implementasi ketentuan ‘penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan pada masa konflik bersenjata’, atau sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf b, Undang Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Tidak ada penyelenggaraan Kepalangmerahaan yang dilakukan oleh PMI pada masa konflik bersenjata di Tambrauw dan Pengunungan Bintang secara langsung menunjukan bukti, bahwa PMI tidak menjalankan tugasnya sesuai perintah pasal 3 huruf b, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Melalui fakta nihilnya pelaksanaan tugas PMI sesuai perintah pasal 3 huruf b, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw tentunya menunjukan kondisi 3.424 warga sipil Papua di dua daerah tersebut semakin memprihantinkan.
“Seluruh kebutuhan pokok mereka (para pengungsi) mulai dari makan, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan bagi anak usia sekolah tidak terpenuhi. Bahkan yang dikhawatirkan adalah mereka tidak dapat melangsungkan Ibadah perayaan Natal 25 Desember 2024 sebagai bentuk pemenuhan hak merayakan hari raya keagamaan tidak terpenuhi,”ungkapnya.
Mengingat dari jumlah 3.424 pengungsi di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw mayoritas didominasi oleh Anak-anak, Perempuan, Lansia dan yang sedang sakit.
Maka, melalui sikap Palang Merah Indonesia yang tidak menjalankan tugasnya sesuai perintah Pasal 3 huruf b, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan khusus kepada Anak-anak yang menjadi pengungsi akibat Konflik bersenjata jelas melanggar ketentuan.
Pertama, perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
Kedua, perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.
Atas dasar itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan bagi anak sebagai pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Diharapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugas ‘melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini’ sebagaimana diatur pada Pasal 76 huruf a dan huruf g, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan ketentuan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang dan Pemerintah kabupaten Tambrauw segera memenuhi seluruh kebutuhan pokok para pengungsi mulai dari makan, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan bagi anak usia sekolah tidak terpenuhi.
Termasuk juga memenuhi terlaksanannya Ibadah perayaan Natal 25 Desember 2024 sebagai bentuk pemenuhan hak merayakan hari raya keagamaan dari 3.424 masyarakat sipil Papua, yang menjadi pengungsi akibat Konflik Bersenjata di kabupaten Pegunungan Bintang dan kabupaten Tambrauw.
Pada prinsipnya, 3.424 orang yang menjadi pengungsi tersebut apabila ditambah dengan jumlah masyarakat sipil Papua yang menjadi korban pengungsian Januari 2024 di kabupaten Intan Jaya sebanyak 500 orang, April 2024 di kabupaten Paniai sebanyak 2.500 orang, Juni 2024 di kabupaten Puncak Papua sebanyak 3.000 orang.
Maka, jumlah keseluruhan yang menjadi korban pengungsian tahun 2024 di lima daerah di tanah Papua sebanyak 9.424 orang.
Pada prinsipnya, menurut Emanuel Gobay, jumlah pengungsi tahun 2024 belum ditambahkan dengan jumlah tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Melihat kondisi ini, sebagai Direktur Eksekutif LBH Papua menyimpulkan bahwa, ada proses pembiaran oleh Negara melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
“Maka dapat disimpulkan, bagian langsung dari dugaan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai pasal 9 huruf d, Undang Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Mansuai,”sebut Emanuel Gobay.
Sehingga, lanjut Gobay, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dapat melakukan pemantauan atas kebijakan pertahanan keamanan sesuai perintah Pasal 89 ayat (3), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, kebijakan pertahanan keamanan diseluruh tanah Papua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) sesuai pasal 4, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pada prakteknya, kewenangan itu diwujudkan dengan cara pendropan pasukan ke Papua yang dilakukan tanpa mengikuti mekanisme pengerahan dan pengunaan kekuatan TNI sebagaimana diatur pada pasal pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan Pasal 20, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kondisi itu, semestinya disikapi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan cara mencari alternatif penyelesaian persoalan Politik antara Indonesia dengan Papua yang bermartabat. Supaya, dapat menghindari terjadinya pelanggaran HAM”
Pada prinsipnya, berkaitan dengan Alternatif penyelesaian persoalan politik, sesuguhnya pada prakteknya Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki pengalaman penyelesaian persoalan politik sebagaimana yang perna Pemerintah Republik Indonesia lakukan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh menggunakan pendekatan perundingan.
Kemudian, Fretelin di Timor Leste mengunakan pendekatan Hak Menentukan Nasib Sendiri, sehingga dalam rangka mencari alternatif penyelesaian persoalan Politik antara Indonesia dengan Papua selain pendekatan keamanan di Papua, Pemerintah Republik Indonesia dapat memilih salah satu alterntif.
Apakah Pemerintah Indonesia akan mengunakan metode penyelesaian seperti di Aceh atau Timor Leste, untuk menyelesaikan persoalan Politik Indonesia dengan Papua?
Oleh karena, Emanuel Gobay menegaskan, LBH mengunakan kewenangan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Aksasi Manusia) menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, Presiden Republik Indonesia segera mencari alternatif penyelesaian persoalan Politik Indonesia dengan Papua sesuai pengalaman di Aceh atau Timor Leste untuk menghentikan konflik bersenjata yang mengakibatkan masyarakat Sipil Papua menjadi korban PENGUNGSI diatas Wilayah Adatnya.
Kedua, Ketua DRP RI dan DPD RI segera Evaluasi kebijakan pertahanan keamanan yang diwujudkan dengan cara pendropan pasukan ke Papua yang melahirkan konflik bersenjata yang terus meningkatkan jumlah pengungsi di Papua.
Ketiga, Komnas HAM RI segera pantau kebijakan pertahanan keamanan melalui tindakan pendropan pasukan yang melahirkan konflik bersenjata.
Keempat, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia segera memastikan kondisi pengungsi Anak dan Anak Dalam Konflik bersenjata di Papua sesuai perintah Pasal 76 huruf a dan huruf g, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kelima, Palang Merah Indonesia (PMI) segera penuhi Hak pengungsi khususnya pengungsi Anak dan Anak di daerah konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 61 dan Pasal 62 angka 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keenam, Gubernur Se-Tanah Papua segera bentuk Satuan Tugas Daerah Penanganan Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata sebagai bentuk penegakan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketujuh, Bupati kabupaten Tambrauw dan Bupati kabupaten Pegunungan Bintang segera penuhi HAK pengungsi sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. [GRW]












