
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Enam prajurit yang menganiaya relawan capres nomor urut 3 Ganjar – Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Seperti diketahui, Keenam tersangka itu masing-masing adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, sebagaimana dilansir VIVA, Minggu, 14 Januari 2023.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait sanksi berat yakni pemecatan, Kolonel Rinoso mengaku itu adalah kewenangan dari hakim. Namun pihaknya memastikan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.
“Tidak (langsung dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” bebernya. (***)













