• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengemudi Sepeda Motor di Cimahi Dianiaya Hingga Kejang-kejang Akibat Senggolan

6 Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Januari 15, 2024
Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

September 27, 2026
TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

September 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

September 27, 2026
Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

September 27, 2026
Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

September 27, 2026
PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

September 26, 2026
Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

September 26, 2026
Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

September 26, 2026
Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

September 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

6 Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

[Hukum]

Januari 15, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Enam prajurit yang menganiaya relawan capres nomor urut 3 Ganjar – Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.

 

Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan, enam prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan akan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Keenam tersangka itu masing-masing adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, sebagaimana dilansir VIVA, Minggu, 14 Januari 2023.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait sanksi berat yakni pemecatan, Kolonel Rinoso mengaku itu adalah kewenangan dari hakim. Namun pihaknya memastikan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

ADVERTISEMENT

“Tidak (langsung dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” bebernya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kodam IV/DiponegoroPenganiayaanpenganiayaan relawan Ganjar-MahfudTNI aniaya relawan
ShareTweetSend

Related Posts

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Penganiaya Mahasiswa STIP hingga Tewas

Mei 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?