
JAKARTA, SatukanIndonesia.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa delapan pegawanya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) Pagar Laut Tangerang terancam sanksi pidana.
Jika kalau disitu ada unsur-unsur mensrea, misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu akan masuk ranah pidana,” kata Nusron tentang SHGB dan SHM Pagar Laut usai rapat bersama Komisi II DPR Kami (30/1/2025).
Polisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan siap untuk bertindak, jika delapan pegawai ATR-BPN terlibat dalam domain pidana atau adanya dugaan suap dalam penertiban SHGB dan SHM Pagar Laut.
“Itu kewenangan APH, itu bisa di polisi, atau di Kejaksaan, dan APH ini sudah berjalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” kata Nusron.
Dari delapan pegawai itu, enam dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatannya, dan dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” jelas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut Nusron, pemecatan ini terjadi setelah timnya melakukan audit investigasi internal. “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” katanya.
“Karena kita menggunakan dua survei. Yang pertama dilakukan oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua dapat dilakukan melalui jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” terangnya.
Berikut 8 pejabat dan pegawai yang diberi sanksi berat dan dipecat dari Kementerian ATR/BPN:
– JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
– SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
– ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
– WS (Ketua Panitia A)
– YS (Ketua Panitia A)
– NS (Panitia A)
– LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
– KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
(***)













