• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
8 Pegawai ATR-BPN Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

8 Pegawai ATR-BPN Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Januari 31, 2025
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

8 Pegawai ATR-BPN Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

[Hukum]

Januari 31, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
109
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (©©Merdeka.com/Arie Basuki)

JAKARTA, SatukanIndonesia.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa delapan pegawanya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) Pagar Laut Tangerang terancam sanksi pidana.

Jika kalau disitu ada unsur-unsur mensrea, misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu akan masuk ranah pidana,” kata Nusron tentang SHGB dan SHM Pagar Laut usai rapat bersama Komisi II DPR Kami (30/1/2025).

Polisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan siap untuk bertindak, jika delapan pegawai ATR-BPN terlibat dalam domain pidana atau adanya dugaan suap dalam penertiban SHGB dan SHM Pagar Laut.

“Itu kewenangan APH, itu bisa di polisi, atau di Kejaksaan, dan APH ini sudah berjalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” kata Nusron.

Sebelumnya, delapan pegawai ATR/BPN disanksi berat setelah terlibat menerbitkan SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari delapan pegawai itu, enam dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatannya, dan dua lainnya dijatuhi sanksi berat.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” jelas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut Nusron, pemecatan ini terjadi setelah timnya melakukan audit investigasi internal. “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” katanya.

“Karena kita menggunakan dua survei. Yang pertama dilakukan oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua dapat dilakukan melalui jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” terangnya.

Berikut 8 pejabat dan pegawai yang diberi sanksi berat dan dipecat dari Kementerian ATR/BPN:

– JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
– SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
– ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
– WS (Ketua Panitia A)
– YS (Ketua Panitia A)
– NS (Panitia A)
– LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
– KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Menteri ATR/BPNNusron WahidPagar Laut TangerangPegawai ATR-BPNSanksi Pidana
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juni 20, 2026
Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Mei 11, 2026
Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

April 5, 2026

Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Menlu untuk Amankan Aset Negara

November 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?