
Batam, SatukanIndonesia.com – Saudagar Rumpun Melayu (SRM) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri menyesalkan BP Batam yang dinilai tidak merespon surat dari Wakil Ketua DPR, Prof Sufmi Dasco Ahmad. Surat tersebut meminta agar BP Batam menindaklanjuti dugaan mafia tanah dan perobohan Hotel Purajaya.
Menurut Ketua SRM, Megat Rury Afriansyah, surat tersebut telah dikirimkan sejak Februari 2025, namun belum ada tindak lanjut dari BP Batam. Rury merasa kecewa dan geram atas sikap BP Batam yang dinilai tidak menghormati surat dari pimpinan DPR.
”Kami sebagai Saudagar Rumpun Melayu merasa berang melihat sikap para penegak hukum, terutama BP Batam, yang tidak merespon, bahkan terkesan melecehkan surat yang telah dikirimkan oleh pimpinan DPR RI sejak dua bulan lalu,” tutur dia, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025 dilansir dari mediusnews.com.
“Jika pimpinan di DPR tidak lagi dihormati, siapa lagi yang bisa mengingatkan mereka (penegak hukum dan BP Batam). Ini kejahatan!” tegas Rury dengan nada kecewa.
Bagi Rury kerap disapa, sebagai korban sekaligus pemilik Hotel Purajaya yang mengadukan nasibnya ke Komisi VI dan Komisi III DPR pada awal 2025 lalu itu, menghasilkan rekomendasi, lalu Sufmi Dasco mengeluarkan surat perihal tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kapolri, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang isinya meminta agar instansi tersebut menindaklanjuti dugaan mafia tanah, dan pencabutan, serta perobohan Hotel Purajaya.
“Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah, Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Pura Jaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat yang beredar kalangan terbatas.
Dia mengaku telah menyambangi Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang diawasi oleh KY dan MA, juga kepada Kapolda sebagai bawahan Kapolri, serta BP Batam, terkait surat dari pimpinan DPR bernomor B/3238/PW.01/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025, namun hingga saat ini belum ada respon.
“Apalagi BP Batam diduga sebagai pelaku yang terlibat dalam pencabutan lahan dan merestui perobohan Hotel Purajaya. Apakah kami harus marah. Harus benar-benar Amok Melayu,” tegas Rury.
Sementara, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Bidang Ekonomi, HM Zulkamirulah, alias Tok Joy merasa geram atas aksi pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya tersebut, padahal usaha itu milik putra Melayu di Batam.
”Ketika bicara hukum, ada cela upaya hukum yang bisa diselesaikan aparat hukum itu. Namun, sayangnya tidak dilakukan,” sambung dia.
Pihaknya pun menyesalkan, karena baru kali itu putra Melayu di Batam mendapat pengelolaan lahan dengan puluhan hektar, selama belum ada. Meski pun ada dikatakan dia, pengusaha pendatang.
“Kami sedih, tidak ada pengusaha Melayu yang memiliki 10 hektar dan 20 hektar di Batam. Carilah! Tidak ada pengusaha Melayu, semuanya tanah puluhan hektar bahkan ratusan hektar dikuasai pendatang,” tutur dia.
Sebabnya, pengurus LAM Kepri ini memohon ada rasa keadilan bagi penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang telah merobohkan hotel bersejarah, tempat perjuangan ketika awal proses pembentukan Propinsi Kepri tersebut.
”Saya mohon ada sebuah keadilan. Megat Rury dalam perjuangannya agar mendapatkan keadilan. Apalagi, dia (Rury) tiba-tiba pernah diproses hukum dan dibuat jadi tersangka. Kami Melayu tidak pernah sibuk dengan orang lain. Kami tidak ada yang kaya raya, mereka yang kaya adalah pendatang. Tapi kami tidak sibuk. Tolonglah, jika masih ada rasa keadilan, segera diselesaikan kasus Purajaya,” ungkap Tok Joy.
Ia menilai, dan merasa janggal, ada oknum pengusaha yang tiba-tiba mendapat tanah 30 hektar, dari bekas Hotel Pura Jaya itu, hanya dalam waktu 15 hari, dan bisa menguasai tanah tersebut, padahal tanah itu sebelumnya masih dikelola pengusaha Melayu
”Kami tidak akan mendapatkan fasilitas seperti itu, bisa dengan waktu 15 hari dapat lahan tanah puluhan hektar. Sebagai Saudara Rumpun Melayu, kami hanya meminta agar kami tidak dizolimi,” tutur dia.
Hal senada disampaikan oleh Datok Wira Maskurtilawahyu, seorang pengurus Bidang Hukum LAM Kepri, yang menilai bahwa kasus ini menyangkut eksistensi dan masa depan pengusaha Melayu.
“Megat Rury adalah simbol pengusaha Melayu. Dia sebagai keturunan bangsawan Melayu bergelar Megat. Ketika dia dizolimi, tidak ada lagi sosok kebanggaan yang bisa dibanggakan masyarakat Melayu di tanahnya sendiri. Ada saudara kami yang memiliki usaha yang sangat besar, tetapi dihabisi oleh oknum penguasa,” ujar Wira.
Ia menambahkan, Hotel Purajaya bukan hanya sekadar tempat usaha, tapi juga simbol perjuangan pembentukan Provinsi Kepri, yang dahulu menjadi tempat konsolidasi tokoh-tokoh pendiri provinsi.
Satu diantaranya orang tua Rury tokoh Melayu yang memiliki andil besar dalam pembentukan Propinsi Kepri. Karena Propinsi ini lahir dari keinginan masyarakat, bukan keinginan pemerintah.
“Bapak Zulkarnain Kadir, orang tua Rury, mendukung penuh perjuangan warga melalui Hotel Purajaya kala itu. Di Hotel Purajaya perjuangan pembentukan Kepri dimatangkan, dan berhasil. Sekarang, simbol perjuangan tersebut dihabisi, artinya simbol perjuangan Melayu disingkirkan,” ujar Wira
Jadi ditegaskan dia Hotel Purajaya itu bagian dari sejarah. Karena, dulu di sana perjuangan rakyat dimatangkan, dan kini simbol itu dihancurkan.
Karenanya, SRM dan LAM, serta berbagai elemen masyarakat Melayu di Kepri menuntut agar negara hadir, dalam hal ini pemerintah pusat dan lembaga hukum turun tangan, serta menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang menimpa masyarakat Kepri.(***/HAG)













