
JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak, bertindak atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi akibat maraknya penebangan liar di Papua Nugini (PNG).
Permintaan ini muncul karena kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia terus terancam, sementara hutan adat yang hilang tidak dapat dipulihkan lagi.
Kelompok pengawas ACT NOW! dan Jubilee Australia telah mengajukan permintaan resmi kepada Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial. Mereka meminta agar masalah ini dibahas pada pertemuan berikutnya pada Agustus 2025 mendatang.
“Kami telah menekankan kepada PBB bahwa ada kerugian luas, terus-menerus, dan tidak dapat diperbaiki yang dialami pemilik sumber daya adat karena hutan mereka dicuri oleh perusahaan penebangan,” kata Manajer Kampanye ACT NOW!, Eddie Tanago, sebagaimana dikutip dari laman RNZ Pasifik, Senin (02/06/3025).
Tanago menjelaskan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis, dilembagakan, dan disetujui oleh pemerintah PNG melalui dua instrumen khusus: Izin Khusus Pertanian dan Bisnis (SABL) dan Otoritas Pembukaan Hutan (FCA).
“Lebih dari satu dekade sejak Komisi Penyelidikan SABL, pemerintah PNG secara konsisten menyetujui pencurian hutan adat dengan mendukung skema SABL yang tidak bermoral dan memperluas penggunaan FCA,”jelas Tanago.
Ia juga menambahkan, pemerintah telah gagal mencabut SABL yang diperoleh secara curang, mengabaikan hukum, atau tanpa persetujuan dari pemilik tanah.
“Sementara itu, perusahaan penebangan meraup ratusan juta hingga miliaran keuntungan secara ilegal dengan mencuri hutan adat melalui FCA,”katanya.
Pengaduan ini juga menyoroti kesulitan pemilik adat dalam menantang pelanggaran tersebut. Pasalnya, PNG bahkan tidak memiliki catatan dasar terkait SABL atau FCA, sehingga pemilik sumber daya adat tidak memiliki akses terhadap informasi penting, seperti:
Pertama, ‘Adanya SABL atau FCA atas hutan mereka.
Kedua, Peta batas sewa atau izin penebangan.
Ketiga, Informasi tentang proyek pertanian yang digunakan sebagai dalih penerbitan izin.
Keempat, Nilai kayu gelondongan yang diambil dari hutan.
Kelima, Siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan dari penebangan liar.
“Satu-satunya alasan perusahaan asing terlibat dalam penebangan liar di PNG adalah untuk mencari keuntungan,” tegas Tanago.
“Keuntungan itu tetap ada karena perusahaan dan negara pengimpor bersedia menerima kayu ilegal dalam pasar dan rantai pasokan mereka.”
Tanago menekankan, jika perusahaan dan negara pengimpor menolak kayu dari wilayah SABL dan FCA, serta menuntut audit publik atas izin penebangan, praktik ilegal itu akan terhenti.
ACT NOW! dan Jubilee Australia berharap perhatian PBB akan mendorong masyarakat internasional untuk melihat bahwa masalah ini bukan sekadar lemahnya penegakan hukum kehutanan.
“Ini adalah sistem yang dibentuk selama puluhan tahun, yang menyebabkan kerusakan tak dapat diperbaiki bagi masyarakat adat di seluruh PNG melalui pelanggaran HAM besar-besaran dan penghancuran hutan mereka,”tandasnya. [**/GRW]













