• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Organisasi Pers Sambut Positif Putusan MA Tolak Kasasi Sengketa Pers

Organisasi Pers Sambut Positif Putusan MA Tolak Kasasi Sengketa Pers

Juni 27, 2025
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Organisasi Pers Sambut Positif Putusan MA Tolak Kasasi Sengketa Pers

[Hukum]

Juni 27, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Agung/Istimewa

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar merespons positif pascaputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak gugatan perdata permohonan kasasi eks lima staf khusus gubernur Sulsel.

Kasasi itu berkaitan dengan pemberitaan sengketa pers terhadap dua media daring Herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawan juga narasumbernya dengan gugatan perdata Rp700 miliar.

“Kami menyambut positif putusan MA tersebut. Dengan adanya putusan ini, akan semakin menguatkan profesi jurnalis dalam memberikan informasi yang layak bagi publik, termasuk adanya upaya-upaya membungkan media,”kata Kooordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan dalam siaran pers tertulis, Kamis (26/06/2025).

Sahrul Ramadhan menilai, dalam perkara ini, Majelis Hakim melihat ada kekeliruan dalam menggugat pers, terutama produk jurnalistik yang dihasilkan. Sebab, dalam proses sidang mulai dari Pengadilan Negeri (PN), kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) hingga pengajuan kasasi di MA, semua gugatan ditolak.

Dikatakannya, setiap jurnalis memiliki tanggungjawab besar dalam menyampaikan informasi, karena ada rambu-rambu kode etik yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dikuatkan dengan Peraturan Dewan Pers.

“Jelas di situ aturan maupun mekanisme bila terjadi kekeliruan pemberitaan, bukan malah digugat ke pengadilan dengan nilai fantastis,”imbuhnya.

Katanya, dengan putusan MA itu maka semangat para jurnalis yang memang bekerja sebagai jurnalis sejati akan terpacu menghasilkan produk jurnalistik lebih berkualitas, walapun tetap ada hambatan-hambatan serta risiko pekerjaan.

Ia berharap, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, menempuh mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan Dewan Pers.

Sementara kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengapresiasi, putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat. Dari perkara ini, penggugat dinilai belum sepenuhnya memahami sengketa pers.

“Hal pertama, tentunya kami sangat mengapresiasi putusan tersebut karena putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang demokratis,”ucap Firmansyah.

Menurutnya, paradigma majelis hakim dalam perkara ini terlihat konsisten. Sebab, Majelis Hakim dalam setiap putusanya baik ditingkat PN Makassar, PTN Makassar hingga ditingkat kasasi MA pada pertimbangan hukumnya begitu tegas dan terang.

Sebab, Majelis Hakim telah menggunakan hukum pers yang bersifat lex spesialis sebagai alat uji dalam setiap putusannya, sehinggga putusan tersebut dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum pers di Indonesia.

“Hal kedua, atas perkara tersebut, ini menjadi peringatan serius bagi pekerja pers maupun media serta publik bahwa sekalipun infrastruktur demokrasi ada, namun sifat feodal dan anti kritik masih ada di kalangan pejabat publik maupun yang memiliki kekuasaan,”katanya.

Ia mengatakan, aturan hukum pada sistem demokrasi di Indonesia sudah jauh lebih baik. Namun masih ada saja pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Padahal, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Peraturan Dewan Pers.

Dengan adanya putusan MA itu, LBH Pers pun turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang selama ini mendukung perjuangan mulai dari sejumlah organisasi Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Ahli Pers serta lainnya.

“Kepada semua pihak, kawan KAJ dan Ahli Pers, Mas Herlambang serta kawan-kawan yang lainya yang mendukung advokasi. Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tak mau di awasi,”ujar Firmansyah.

 

Sebelumnya, MA telah memutus perkara Kasasi nomor 1016 K/Pdt/2025 yang di putuskan dan dibacakan pada 9 April 2025. Hasil putusan itu selanjutnya diumumkan melalui laman resmi mahkamahagung.go.id.

Amar putusannya, mengadili, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari penggugat. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.

Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Dr. Pri Pambudi Teguh serta Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota, didampingi Panitera Pengganti, Harika Nova Yeri. Meski pembacaan putusan itu para pihak tidak hadir dalam persidangan, namun putusan dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Salinan putusan tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI melalui Ennid Hasanuddin.

Sebelumnya lima mantan stafsus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yakni Muh Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman menggugat dua media daring secara perdata senilai Rp500 miliar.

Selain itu, dua wartawannya turut digugat yakni Burhan dari inikata.co.id, dan Andi Anwar dari Herald,id masing-masing senilai Rp100 miliar. Narasumbernya, Aruddini juga ikut digugat.

Penggugat keberatan atas pemberitaan dua media daring ini berjudul ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ pada 19 September 2023.
Meski dua media ini telah menayangkan hak jawab, namun tetap digugat ke pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Murlianto, penggugat mengajukan gugatan perdata total Rp700 milar. Namun dalam perjalanan proses hukum mulai di PN Makassar, PTN Makassar hingga Kasasi di MA, Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) provinsi Sulawesi SelatanLembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers MakassarMahkamah Agung (MA)Organisasi Pers
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
KY Dorong Kelengkapan Berkas 295 Pendaftar Hakim Agung dan Ad Hoc

KY Dorong Kelengkapan Berkas 295 Pendaftar Hakim Agung dan Ad Hoc

April 12, 2026
23 Calon Hakim MA Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftar Nama-namanya

23 Calon Hakim MA Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftar Nama-namanya

Juli 31, 2025

Putusan MA Diabaikan, Dua Guru SHU Tagih Keadilan di DPRD Batam: Sekolah Harapan Utama Dinilai Tak Taat Hukum

Juli 21, 2025

MA Rotasi Hakim, Wakil Ketua DPR Apresiasi Minta Benahi Lembaga Peradilan

April 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?