
MANOKWARI, satukanuindonesia.com – Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (JANGKAR) mengapresiasi Gubernur provinsi Papua Barat terkait keputusan untuk melanjutkan Pembangunan Pasar Central Sanggeng, di kabupaten Manokwari.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dinilai tidak menyelesaikan pembangunan pasar tersebut
Demikian hal ini dikatakan Metuzalak Awom, Direktur Eksekutif JANGKAR provinsi Papua Barat kepada wartawan, Senin (14/07/2025).
Ia mengatakan, awal pembongkaran Pasar Sanggeng menuai kritik dari berbagai pihak, karena rencana Pembangunan Pasar dan pembongkarannya tidak melalui mekanisme Pembahasan yang baik.
“Tidak melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang benar bahkan tidak melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan di tingkat DPRD kabupaten Manokwari. Gedung tersebut juga, belum ditaksir kelayakannya dengan menghitung nilai susutnya,”kata Metuzalak Awom kepada wartawan, Senin (14/07/2025).
Ia mempertanyakan, sumber anggarannya dana Pembangunan Pasar Central Sanggeng, apakah dariu DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), Otonomi Khusus Otsus (Otsus), Block grant atau bantuan pihak ke 3.
“Besarnya berapa dan perkiraan penyelesaian pasar tersebut dalam jangka waktu berapa lama, Semuanya misteri. Pembangunan pasar tersebut terhenti, namun tidak ada satu-pun pihak yang mempertanyakan alasan pembangunan pasar tersebut terhenti,”sebutnya.
Pemerintah Kabupaten terkesan diam, BPKP diam, Kejaksaan diam bahkan aktivis juga diam. Apakah sudah ada audit terhadap pembangunan gedung tersebut atau belum…?
Berapa persen pembangunan, yang sudah selesai dengan nominal anggaran berapa dan kekuarangannya? Berapa persen dengan perkiraan nominal anggaranny..?
Ingat, tidak hanya Pasar sanggeng, tetapi ada juga Gedung Organisasi Wanita (GOW) dan Ruang Terbuka di lapangan Borarsi yang ketika itu, dibongkar oleh Bupati Manokwari dengan mengabaikan norma dan azas perencanaan dan pembangunan menurut suatu daerah undang-undang.
Masa masalah sebesar ini bisa hilang dari pantauan instrumen Negara yang berkomitmen menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Padahal, kata dia, pembongkaran Pasar Sanggeng mempunyai dampak yang besar dan luar biasa.
“Hilangnya PAD dalam kurung waktu 2 (dua) tahun terhitung September 2023, konsentrasi transportasi menjadi buyar, pendapatan pelaku pasar menjadi hilang, mama-mama Papua berserakan jualannya sepanjang Pasar Sanggeng sampai lapangan Borarsi dan dampak lain bagi masyarakat yang tidak dihitung besaran nilainya,”ujar Awom.
Sehingga, menurutnya, pengambil alihan pembangunan pasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus diakui.
“Tapi BPK dan pihak terkait, harus mengungkap alasan mendasar pemberhentian pembangunan pasar tersebut dan mengumumkannya kepada publik dengan jalan segera melakukan audit,”pungkasnya. [**/GRW]













