
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Penyataan Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia perwakilan Papua, Frits Ramandey terkait peristiwa penembakan Advokat Yan Christian Warinussy dinilai, menghambat upaya pengungkapan.
Pasalnya, Kasus penembakan Yang Christian Warinussy dikaitkan dengan kasus pembunuhan di Kampung Ayombori kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, Senin (27/05/2024 lalu.
Hal ini dikatakan Metuzalak Awom, Kuasa Hukum para tersangka kasus dugaan pembunuhan di Ayambori kepada wartawan, Senin (12/08/2024).
Ia mengatakan, sangat disesalkan pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, tanggal, 10 Agustus 2024 karena secara tidak langsung telah mematikan upaya pengungkapan peristiwa Percobaan Pembunuhan terhadap aktivis HAM Yan Christian Warinussy, tetapi juga Pengacara Senior dengan pernyataan Percobaan Pembunuhan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan di Ayambori Manokwari papua Barat.
“Selama ini saya diam, bukan berarti tidak paham, takut atau masa bodoh. Tetapi kami juga sedang bekerja untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy,”katanya.
Lagi pula, lanjut Metuzalak Awom, peristiwa penembakan tersebut terjadi bertepatan dengan dibacakannya Putusan Praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus Ayambori terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Papua Barat Cq Kepolisian Resort Kota Manokwari.
“Sehingga sejak peristiwa tersebut sampai hari ini, saya diam dan bekerja dengan tim saya. Karena Perkara yang saya tangani tersebut menjadi salah satu dari sejumlah perkara yang ditangani juga oleh Warinussy, karena dirinya menerima Kuasa dari keluarga Korban,”
“Saya (Metuzalak-red) dengan pak Warinussy bukan baru tangani kasus seperti ini, maka harus hati-hati dalam berbicara. Apalagi mengeluarkan pernyataan di publik yang akan dijadikan sebagai bahan untuk menghilangkan suatu masalah atau sebaliknya digunakan untuk melegalkan suatu tindakan semena-mena bahkan salah terhadap orang yang tidak bersalah,”
Awom mengaku, mempunyai sejumlah data atau bahan dan bukti, tetapi rencananya akan dikeluarkan setelah 1 (satu) bulan peristiwa ini terjadi, namun dengan pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey pada tanggal 10 Agustus 2024, memaksanya untuk harus membuka mulut.
“Sesungguhnya bahwa pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua tersebut tidak berdasar, Kontroversi dan terkesan hanya mengikuti pikiran oknum tertentu untuk mengkriminalkan keluarga klien saya,”sebut Awom.
Sebab, kata Awom, sebagai pekerja HAM mestinya menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap orang, termasuk keluarga klienya (para tersangka pembunuhan di Ayambori).
Sebelum pernyataan Komnas HAM Papua dikeluarkan, kata Awom, sudah ada tindakan intimidasi dan teror yang dialami oleh keluarga kliennya.
“Tetapi tetap memilih diam untuk mengikuti, sebenarnya apa motif dari langkah-langkah yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian tersebut,”
Ia menilai, pernyataan Frits Ramandey selaku Komnas HAM telah menguatkan pandangan publik dan keyakinan pihak kepolisian bahwa anggota keluarga dari kliennya yang melakukan perbuatan percobaan pembunuhan tersebut.
“Maka siapa saja angota keluarga klien saya, kapan saja akan menjadi tersangka, jika dikehendaki tanpa alasan dan bukti yang jelas,”
Sebenarnya, Komnas HAM harus mendalami permasalahan terlebih dahulu dengan sejumlah informasi dan bukti, barulah mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Agar diketahui bahwa, terkait dengan sejumlah nama yang dikatongi aparat kepolisian, Keluarga menerangkan bahwa foto-foto yang ditunjukkan kepada keluarga adalah foto 3 tahun lalu dan itu adalah foto keluarga sebagiamana kebanyakan orang berpose bersama keluarga atau kerabatnya,”
“Ada juga foto menerima dana kampung yang hendak digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban, tetapi dibalik dengan pernyataan bahwa dana yang diterimma dengan dokumentasi dalam foto tersebutlah yang digunakan untuk membayar pelaku penembakan terhadap Yan Ch. Warinussy,”
Padahal, kata Metuzalak Awom, mereka yang ditunjukkan foto, sebagiannya sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada tanggal, 17 Juli 2024 saat pembacaan putusan Praperadilan.
“Posisi mereka ada didalam ruang sidang dan dihalaman parkiran Pengadilan Negeri Manokwari, karena khawatir terjadi perkelahian antara keluarga korban terhadap keluarga para Tersangka yang ada didalam ruang sidang,”
“Ini bukanlah sekedar menghayal, karena setelah mendengar putusan Praperadilan yang ditolak oleh Hakim Praperadilan, keluarga korban menyanyi dan melakukan dansa adat di depan ruang sidang Pengadilan,”
Sehingga keluarga para tersangka konsentrasi, untuk menjaga diri dan kerabatnya yang saat itu hadir mendengar Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Namun kemudian dituduh sebagai Pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warunussy,”katanya.
Selain itu, Metuzalak Awom mengatakan, sejak penangkapan terhadap para tersangka kasus Ayambori, keluarga para tersangka mencari Yan Christian Warinussy dengan maksud untuk diminta kesediannya sebagai pengacara bagi para tersangka.
“Tetapi karena tidak mengetahui kantor, dan rumah Pak Warinussy, maka setelah 7 (tujuh) hari kemudian barulah bertemu dengan saya untuk meminta kesediaan sebagai Kuasa Hukum para tersangka. Kantor dan rumah pak Warinussy saja keluarga tidak tahu, apalagi mobil yang dimiliki pak Warinussy,”
Maka, menurutnya, peristiwa percobaan pembunuhan sesungguhnya dilakukan oleh orang yang mengetahui Yan Christian Warinussy dan mobil yang digunakannya.
“Sehingga bisa mengikuti, dan begitu melihat parkir di depan toko. Lalu mengambil posisi yang tepat, untuk melakukan perbuatan itu,”
Untuk itu, diharapakan Komnas HAM harus lebih jelih melihat permasalahan ini, karena penembakan tersebut dilakukan dalam posisi mobil sedang berjalan.
“Tetapi juga ada lagi 1 (satu) mobil yang parkir tepat didepan mobil Pak Warinussy dengan posisi agak ke jalan, sehingga menghalangi mobil milik pa Warinussy untuk lambat bergerak, jika berusaha mengejar mobil yang melakukan penembakan tersebut,”
Hal seperti ini dilakukan oleh orang yang profesional, terdidik dan terlatih seperti halnya disampaikan oleh Pak Warinussy dalam setiap komentarnya.
Terkait mobil yang saat diamankan pihak kepolisian, Metuzalak Awom mengemukakan, kliennya menjelaskan bahwa mobil yang digunakan mereka (kliennya-red) juga warna yang sama. Tetapi saat kejadian, mobil tersebut yang digunakan kliennya sedang berada ata parkir di halaman Kantor PN Manokwari.
“Untungnya, keluarga klien kami tidak pindah-pindah tuan rental atau hanya langganan pada satu tuan rental. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan barang bukti yang ditahan tersebut,”
“Menguatkan tuduhan penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, SH kepada keluarga klien saya, dari awal sudah diduga, tetapi saya tidak mau berandai-andai dulu, karena belum klarifikasi masalah tersebut dengan keluarga klien saya,”
Namun, ia menduga, ketika aparat kepolisian dari Polda Papua Barat tanpa alasan dan tidak prosedural menggerebek rumah Ny. P. Saiba pada tanggal, 22 Juli 2024 puku 06.30 WIT, lalu mebawa keponakan Ny. P Saiba yakni Yermias Saiba.
“Tidak tahu kemana sampai tanggal, 23 Juli 2024 pukul 06.30 WIT atau selama 24 jam, barulah dikembalikan ke rumah Ny. P Saiba,”
Setelah dikembalikan, Yermias Saiba tersebut langsung melarikan diri meninggalkan rumah Ny. P Saiba, karena trauma dengan peristiwa yang dialaminya. Sehingga, sambungnya, sulit untuk mendapatkan data dari yang bersangkut.
Tak hanya itu, Metuzalak menyebutkan, pada hari ke 15 tepatnya Kamis (01/08/2024) 03.30 WIT, aparat kepolisian, kembali mengepung rumah Ny. P Saiba tersebut dan memasuki rumah Z Ullo.
“Dengan memanjat dinding rumah menggunakan tangga kayu yang tingginya sekitar 2 meter, untuk mengintip kedalam kamar yang belum ada plafonnya. Adapula oknum anggota yang memanjat dari samping rumah, mendorong potongan papan tripleks yang dipaku untuk menutup hingga terlepas,”
Meskipun perilaku oknum aparat kepolisian ini sangat meresahkan kliennya, kata Awom, sebagai kuasa hukum berupaya untuk menenangkan keluarga kliennya agar bersabar.
“Keluarga Kien saya sangat resah dengan perilaku oknum angota kepolisian, tetapi saya minta mereka bersabar dan membantu saya agar kita ikut membantu pa Warinussy dan pihak yang berwajib untuk mengungkap Pelaku yang sebenarnya, karena perhitungan saya untuk membuka semua peristiwa ini ke Publik itu setelah terhitung tepat 1 (satu) bulan dari Peristiwa tersebut,”
Namun sangat disayangkan, belum sampai pada waktu yang ditargetkan, kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey sudah mengambil kesimpulan dengan menyatakan keluarga kliennya sebagai pelaku penembakan terhadap pengacara senior di tanah Papua tersebut.
Pada hari minggu tanggal, 4 Agustus 2024 pukul 02.00 WIT, anggota Polresta Manokwari kembali salah dalam melakukan penangkapan terhadap Fraiman Muid, di kampung Supsai. Namun karena masyarakat melakukan pemalangan di Warmare, maka Fraiman Muid tersebut dipulangkan pada Minggu siang itu juga.
“Setelah kami konfirmasi dengan Keluarga klien saya terkait Fraiman Muid tersebut, keluarga klien kami menyatakan bahwa tidak tahu dan tidak mengenal Fraiman tersebut.
Yang dituduh adalah keluarga klien saya, kenapa mereka menangkap orang lain yang tidak ada hubungannya dengan keluarga klien saya,”
Artinya bahwa, siapa saja yang lengah dan lemah, bersiap-siap saja untuk menjadi terrsangka jika tidak ada kekuatan atau oknum pelaku percobaan Pembunuhan yang sebenarnya tidak ditemukan.
“Saya juga telah mengirim surat ke Reskrim Polda Papua Barat beserta nomor Hanphon dari semua orang yang diduga termasuk para Tersangka di tahanan Polresta Manokwari, agar dengan kewenangan dan tekhnologi yang dimilikinya dapat membuka dan melihat komunikasi mereka atau rekaman audio, jika ada. Namun Ditkrimum Polda papua Barat menolak kami kembali ke Polresta Manokwari, akhirnya kami tidak mendapat hasil sampai hari ini,”
Beberapa orang yang diperlihatkan fotonya oleh aparat Kepolisian kepada keluarga, mereka tidak ada saat itu, karena dengan terungkapnya kepemilikan senjata api di ruang sidang Pengadilan Negeri manokwari, mereka takut dan sudah lari ke Pegunungan arfak pada hari sabtu tanggal, 13 Juli 2024.
“Jika pristiwa percobaan pembunuhan ini berkaitan dengan Kasus Ayambori, yang mana saya menerima kuasa dipihak para tersangka dan pak Yan Christian Warinussy menerima kuasa dari keluarga korban. Maka sesungguhnya ada target lain,”
Oleh sebab itu, diharapkan kepada Komnas HAM agar menelusuri, dan mengungkap bagian ini, karena pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua merupakan bentuk mematikan kerja semua pihak dalam pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy, SH.
Seperti dilansir salah satu media online di tanah Papua, bahwa Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua menyatakan advokat dan pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy pada 17 Juli 2024 lalu ditembak dengan senapan angin dari jarak 4 meter. Komnas HAM Papua menyatakan polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku penembakan itu, namun belum menangkap orang itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey saat mengumumkan hasil investigasi tim Komnas HAM Papua atas kasus penembakan terhadap Yan C Warinussy yang terjadi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada 17 Juli 2024 itu.
Investigasi Komnas HAM Papua itu dilakukan pada 21 hingga 22 Juli 2024 lalu. Ramandey menyatakan terduga pelaku menembak Warinussy dari dalam mobil.
“Diduga kuat senjata yang digunakan pelaku adalah senapan angin. jarak antara posisi Yan Christian Warinussy berdiri dan mobil yang digunakan pelaku itu diperkirakan 3 – 4 meter, cukup dekat. Penembakan itu terjadi di jalan utama Manokwari. Itu hasil investigasi Komnas HAM Papua,”ujar Ramandey.
Ramandey mengatakan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Papua itu menyimpulkan bahwa penembakan terhadap Warinussy memiliki keterkaitan dengan posisinya sebagai kuasa hukum keluarga korban dalam perkara pembunuhan.
Ramandey mengatakan penembakan tersebut tidak menyebabkan luka serius terhadap Warinussy, namun berdampak luas terhadap aktivitas para pembelaan HAM di Tanah Papua.
“Dalam rekonstruksi dan reposisi yang kami lakukan, penembak itu ada di dalam mobil dan melakukan bidikan dalam jarak yang sangat dekat, tapi tidak menyebabkan luka serius. Kami melihat langsung posisi lukanya. Polisi memberi akses kepada kami untuk memastikan peluru yang digunakan untuk menembak Yan. Itu peluru senapan angin. Model [proyektilnya, bagian] depan tumpul, bagian belakang bolong,” kata Ramandey.
Hasil investigasi Komnas HAM Papua juga menyimpulkan bahwa penembakan terhadap Warinussy bukanlah serangan atau teror pertama terhadapnya. Ramandey mengatakan keluarga Warinussy juga mengalami teror.
Ia meminta agar Gubernur Papua Barat dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat memberikan jaminan perlindungan bagi Warinussy dan keluarganya.
“Anaknya pernah mengalami intimidasi di luar Papua, anaknya perempuan. Kami minta perlindungan Yan dan keluarganya, juga bagi kawan-kawan pembela HAM lain di Papua Barat. Polisi harus melakukan upaya penegakan hukum, tidak boleh ada pembiaran karena sudah ada bukti petunjuk yang cukup, saksi yang cukup, dan alat bukti,”katanya.
Ramandey mengatakan aksi penembakan itu merupakan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy. Aksi penembakan itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, namun juga melanggar prinsip dan norma HAM. Kini, kasus itu berpotensi menjadi pelanggaran HAM baru jika hak Warinussy atas keadilan tidak terpenuhi karena kasusnya tidak terselesaikan.
“Dalam standar norma pembela HAM yang dikeluarkan Komnas HAM, kita mengklasifikasi advokat hingga wartawan sebagai pembela HAM,” ujarnya. [GRW]













