
JAYAPURA, satukaniundonesia.com – Menanggapi kerjasama atau penandatanganan nota kesepahaman antar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi, Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (JANGKAR) provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom, SH., angkat bicara.
Menurutnya, kerjasama tersebut sangat positif dan perlu didukung oleh semua pihak maupun elemen masyarakat serta pegiat antikorupsi di Indonesia.
“Upaya yang dilakukan oleh Kejagung RI. Sebagai lembaga pengawas dan monitoring kebijakan anggaran, di daerah sangat setuju,”ujar Metuzalak Awom kepada wartawan, Jumat (18/07/2025).
Namun, kata dia, Kepala Kejagung Republik Indonesia membuat formulasi atau sistem pengelolaan aplikasi yang mau digunakan.
“Supaya kerjasama yang dilakukan ini benar-benar membawa dampak bagi penyelenggara pemerintahan, pengelola keuangan, tetapi juga kinerja kerjaksaan dari pusat hingga daerah,”ucap Advokad senior di tanah Papua ini.
Lanjutnya, begitu pula dengan pemegang sistem pengelolaan yang nantinya akan dipercayakan untuk mengelola aplikasi tersebut.
“Siapa orang yang akan digunakan Kejaksaan secara khusus, agar tidak salah mengelola. Tapi benar-benar dikelola, untuk penegakan hukum. Hal kenapa kami sampaikan, karena ada beberapa kasus yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum yang terlibat pada kasus-kasus tertentu,”tuturnya.
Sebab, menurutnya, berbagai pengalaman yang ditemui bahwa setiap ada komunikasi tangkapan komunikasi antar pejabat publik dalam berbagai kasus tertentu, tetapi tidak ditindaklanjuti.
“Maka, sistemnya yang diatur terlebih dahulu. Sehingga benar-benar membawa dampak yang baik dari upaya penegakan hukum di bangsa Indonesia. Terutama terkait pengawasan mulai dari Presiden, para Menteri, DPR, Gubenur, Bupati, dan Walikota,”harapnya.
Dicecar mengenai implementasi nota kesepahaman tersebut di daerah, kata Metuzalak Awom, MoU itu secara otomatis kejaksaan di daerah sudah harus menjalankannya.
“Adanya kerjasama ini, tentunya Kejaksaan Agung sudah harus mempersiapkan apa yang diperlakukan di pusat dan daerah. Karena kami berharap, hal itu tidak hanya sebatas di kejaksaan Agung tapi harus sampai di daerah,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejagung RI telah bekerjasama dengan empat operator seluler yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, pada tanggal 24 Juni 2025 lalu, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nota Kesepakatan ini, berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
Kolaborasi ini juga menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Penandatanganan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin dan Direktur V pada JAM INTEL, Herry Hermanus Horo.
Selain itu, hadir pula Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Nanang Hendarno dan Direktur Network PT. Telekomunikasi Selular, Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT. Indosat Tbk, Reski Damayanti, Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, Merza Fachys. [**/GRW]













