• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim Siap Diputuskan Mahkamah Internasional

Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim Siap Diputuskan Mahkamah Internasional

Juli 23, 2025
TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026
Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

September 13, 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

September 13, 2026
Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

September 13, 2026
Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

September 13, 2026
Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

September 13, 2026
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim Siap Diputuskan Mahkamah Internasional

[Internasional]

Juli 23, 2025
in Internasional
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Lebih dari 100 negara — termasuk Selandia Baru, Australia, dan seluruh negara di Pasifik — telah memberikan kesaksian di hadapan pengadilan, bersama masyarakat sipil dan organisasi antarpemerintah//RNZ Pasifik

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Pada 2019, sekelompok mahasiswa di Universitas South Pacific yang frustrasi dengan lambatnya tindakan pemerintah dunia dalam menangani krisis iklim, memiliki sebuah ide: mereka akan membawa pemerintah dunia ke pengadilan.

Mereka mengatur pertemuan dengan seorang menteri pemerintah di Vanuatu dan meyakinkan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sana, mereka akan meminta pendapat hukum untuk mengklarifikasi kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

Enam tahun setelah ide itu lahir di sebuah ruang kelas di Port Vila, pengadilan akan menyampaikan putusannya pada Rabu (23/7/2025) atau Kamis pagi waktu Selandia Baru, di Kota Den Haag, Belanda. Demikian dilansir dari laman RNZ Pasifik, Rabu (23/07/2025).

Jika berhasil dan mereka yang terlibat diam-diam yakin hal itu akan terjadi, putusan ini dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi hukum internasional, cara sengketa perubahan iklim diadili, dan memberi negara-negara kecil di Pasifik pengaruh yang lebih besar dalam perdebatan seputar kerugian dan kerusakan.

Yang paling penting, menurut para penggugat, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi negara-negara yang telah menyebabkan perubahan iklim, serta menentukan apa yang harus mereka bayar kepada masyarakat yang terdampak.

“Enam tahun kampanye yang panjang telah membawa kita ke momen ini,”ujar Vishal Prasad, Presiden Pacific Island Students Fighting Climate Change, organisasi yang dibentuk oleh para mahasiswa tersebut.

“Sudah terlalu lama respons internasional tidak memberikan hasil yang memadai. Kami mengharapkan deklarasi yang jelas dan berwibawa.”

“Ketidakpedulian terhadap perubahan iklim bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi juga pelanggaran hukum internasional.”

Lebih dari 100 negara termasuk Selandia Baru, Australia, dan seluruh negara di Pasifik telah memberikan kesaksian di hadapan pengadilan, bersama masyarakat sipil dan organisasi antarpemerintah.

Kini, pada hari Rabu (Kamis NZT), mereka akan berkumpul di istana bata yang terletak di taman indah di kota yang dikelilingi kanal, untuk mendengar apakah para hakim pengadilan tertinggi dunia setuju.

 

Apa Masalahnya?
ICJ mengadili perselisihan antar negara dan memberikan pendapat penasihat tentang isu-isu besar dalam hukum internasional.

Dalam kasus ini, Vanuatu meminta Majelis Umum PBB untuk meminta ICJ mempertimbangkan, apa kewajiban hukum internasional bagi negara-negara dalam menangani perubahan iklim, dan apa konsekuensi bagi negara yang merusak iklim melalui tindakan atau kelalaian.

Dalam musyawarahnya, pengadilan telah mendengar pendapat lebih dari 100 Negara dan organisasi internasional partisipasi tertinggi sepanjang sejarah ICJ yang berharap memengaruhi putusan.

Termasuk di antaranya negara-negara kepulauan dataran rendah dan atol di Pasifik, yang menyatakan bahwa mereka menanggung beban terberat dari krisis yang nyaris tak mereka ciptakan.

Negara-negara ini sudah lama frustrasi dengan mekanisme yang ada seperti Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP), dan berharap bahwa keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi tindakan negara lain.

“Saya memilih kata-kata saya dengan hati-hati ketika mengatakan bahwa ini mungkin merupakan kasus paling penting dalam sejarah umat manusia,”kata Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, dalam pernyataannya di pengadilan tahun lalu.

“Jangan biarkan generasi mendatang menoleh ke belakang dan bertanya-tanya mengapa penyebab kehancuran mereka dibiarkan.”

Namun, negara-negara adidaya dan penghasil emisi besar, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, berargumen dalam kesaksian mereka bahwa perjanjian iklim PBB yang ada seperti Perjanjian Paris sudah cukup untuk mengatasi krisis iklim.

“Kami berharap putusan penting ini, yang didasarkan pada hukum internasional yang mengikat, akan mencerminkan titik kritis hukum yang muncul selama proses persidangan,”ujar Joie Chowdhury, pengacara senior di Center for International Environmental Law (CIEL), yang terlibat dalam kasus ini.

Di antaranya: apakah kewajiban negara terkait iklim bersumber dari berbagai hukum di luar Perjanjian Paris; apakah ada hak atas ganti rugi atas kerusakan iklim; serta bagaimana hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian mendefinisikan kewajiban iklim negara.

 

Apa Artinya Ini?
Putusan ICJ bersifat tidak mengikat, dan banyak putusan hukum internasional yang telah dilanggar oleh negara-negara di seluruh dunia.

Namun, jika ICJ berpihak pada Vanuatu, pendapatnya tetap dapat menimbulkan konsekuensi besar. Ini akan memperkuat upaya hukum untuk mengaitkan hak asasi manusia dan perubahan iklim dalam proses hukum internasional maupun domestik, serta membuka jalan bagi litigasi iklim di mana individu, kelompok, masyarakat adat, dan negara dapat menuntut pemerintah atau perusahaan atas kerusakan iklim.

Pendapat ICJ ini juga akan menjadi preseden yang kuat bagi legislator dan hakim, serta memperkuat posisi negara-negara kecil dalam negosiasi perubahan iklim mendatang, termasuk dalam forum COP.

“Hal ini akan memberdayakan negara dan komunitas yang rentan untuk menuntut akuntabilitas, memperkuat argumen hukum, negosiasi, dan litigasi, serta mendorong kebijakan yang memprioritaskan pencegahan dan pemulihan daripada penundaan dan penolakan,”ujar Prasad.

Intinya, para penggugat meminta ICJ menyatakan apakah pemerintah memiliki “kewajiban hukum” untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim, dan apakah kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan “konsekuensi hukum”.

Putusan dari 15 hakim Mahkamah Internasional akan dibacakan di Istana Perdamaian pada Rabu (23/07/2025) pukul 15.00 waktu setempat.

“Pendapat penasihat ini bukan sekadar tonggak hukum, melainkan momen penting dalam gerakan keadilan iklim global, dan mercusuar harapan bagi generasi sekarang dan mendatang,”ujar Perdana Menteri Vanuatu, Jotham Napat, dalam pernyataan menjelang keputusan Rabu (23/7/2025).

“Saya berharap akan adanya opini yang kuat dari ICJ. Opini ini dapat mengarahkan dunia ke jalur yang bermakna menuju akuntabilitas dan tindakan,”pungkasnya. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BelandaKota Den HaagKrisis IklimMahkamah Internasional
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Tiba di Indonesia Usai Bertemu Empat Negara Strategis

Presiden Prabowo Tiba di Indonesia Usai Bertemu Empat Negara Strategis

September 28, 2025
Mahkamah Internasional : Kewajiban Hukum Negara Atasi Perubahan Iklim

Mahkamah Internasional : Kewajiban Hukum Negara Atasi Perubahan Iklim

Juli 25, 2025
Mahkamah Internasional Uji Akuntabilitas Negara Terhadap Darurat Iklim

Mahkamah Internasional Uji Akuntabilitas Negara Terhadap Darurat Iklim

Juli 21, 2025

Belanda Bakal Kembalikan 472 Objek Benda Budaya Bersejarah Milik Indonesia

Juli 7, 2023

Reporter Kriminal Asal Belanda Jadi Korban Penembakan

Juli 7, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?