• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Juli 24, 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

September 2, 2026
Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

[Politik]

Juli 24, 2025
in Politik
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, satukanindonesia.com – Perkembangan sidang pengujian UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perhatian serius dari Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

Filep menyoroti, berkembangnya argumentasi soal peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

“Saya menyimak argumentasi yang bergulir pada sidang uji materi UU Sisdiknas dan UU Dikti, termasuk keterangan Mendiktisaintek yang menanggapi pendapat pemohon tentang LAM dalam hal penjaminan mutu pendidikan tinggi. Pada prinsipnya, saya mendukung standarisasi mutu dari pemerintah, pun dengan melibatkan peran masyarakat atau pihak eksternal. Akan tetapi bagi saya, hal yang tidak kalah urgen adalah perhatian dan dukungan pemerintah juga swasta agar bagaimana perguruan tinggi kita di daerah-daerah ini juga siap dan mampu mencapai standar-standar tersebut,”ujar Filep kepada awak media, Kamis (24/07/2025).

Ia mengira, perdebatan ini berada di hilir, sementara masalah pendidikan di daerah masih sangat kompleks, dan berada di hulu persoalan.

“Bicara soal standar mutu harus dibarengi juga dengan penguatan internal lembaga pendidikan seperti penyediaan atau peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), dukungan tata kelola, kesiapan infrastruktur, akses sumber literasi dan teknologi, juga dukungan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal agar catch up dengan standar nasional,”jelas doktor Alumnus Unhas Makassar itu.

Lanjut, senator Papua Barat ini juga mengungkapkan, masalah kesenjangan atau gap pendidikan yang terjadi antar daerah, terutama di wilayah Indonesia Timur.

Dia mengatakan, perlu adanya kebijakan afirmasi yang implementatif dan tepat sasaran, di wilayah untuk mencapai standar mutu Nasional.

Filep menambahkan, apabila infrastruktur pendidikan di daerah banyak yang belum sesuai standar pendidikan modern, maka pembahasan standar mutu Nasional terasa kurang berwibawa.

Maka, Filep menekankan, standarisasi mutu harus sejalan dengan dukungan pemerintah, untuk pembangunan pendidikan di daerah.

“Tentu kita sepakat, bahwa mendapatkan pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap warga Negara. Jadi soal membangun pendidikan harus dari akar untuk berdiri bersama tanpa nuansa persaingan atau bahkan indikasi-indikasi yang disebut pemohon praktik transaksional atau bahkan jual beli akreditasi,”

“Jadi, agar kita jauh-jauh dari makna Homo Homini Lupus di dalam dunia pendidikan ini. Maka di poin ini, yang paling penting bagi saya adalah memastikan akses pendidikan yang merata sebagai wujud keadilan atau ekuitas bagi putra-putri kita di seluruh penjuru daerah,”katanya lagi.

Seperti diketahui, perkara uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi tengah berjalan di Mahkamah Konsititusi.

Perkara ini diajukan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa.

Mengutip laman MKRI, para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang.

Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, para Pemohon menilai, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi.

Hal ini, dipandang dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi.

Mendiktisaintek RI, Brian Yuliarto pun membantah, pelibatan masyarakat dalam akreditasi program studi sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurutnya, LAM bukan sekadar lembaga penjamin mutu, tapi juga kunci untuk mendorong tata kelola pendidikan tinggi yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, selaras dengan standar global.

Brian mengatakan, konstitusi memberikan ruang kebijakan atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional.

Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara atau Pemerintah dan dipimpin sendiri oleh Pemerintah. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD Republik IndonesiaMahkamah Konstitusi (MK).Uji MateriUU Sisdiknas dan UU Dikti
ShareTweetSend

Related Posts

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?