• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Oktober 19, 2020
Wujudkan Papua Selatan Kondusif, TNI dan Tokoh Masyarakat Bersinergi

Wujudkan Papua Selatan Kondusif, TNI dan Tokoh Masyarakat Bersinergi

Oktober 4, 2026
Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Semoga Bawa Keberkahan Untuk Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Semoga Bawa Keberkahan Untuk Kota Bekasi

Oktober 4, 2026
Pemerintah Didorong Membangun Kebijakan Pendidikan Gratis Berkeadilan

Pemerintah Didorong Membangun Kebijakan Pendidikan Gratis Berkeadilan

Oktober 4, 2026
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

[Ekonomi]

Oktober 19, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap alasan pemerintah menurunkan formula tarif sanksi pajak dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibandingkan ketentuan di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Utamanya, agar sejalan dengan dinamika perekonomian.

Salah satunya, formula tarif sanksi kepada wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, formula ini diubah menjadi besaran bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan dalam UU Ciptaker. Artinya, besaran tarif sanksi pajak ke depan akan bergantung perubahan bunga acuan bank sentral nasional yang berubah dari waktu ke waktu.

“Ini jauh lebih rendah dari 2 persen per bulan seperti saat ini di UU KUP. Kami gunakan basis tingkat bunga berlaku,” ucap Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Misalnya, tingkat bunga acuan BI 6 persen maka besaran sanksi hanya kurang dari 1 persen. Pasalnya, 6 persen ditambah 5 persen dibagi 12 hanya 0,92 persen.

Suryo mengatakan ketentuan ini diubah karena pemerintah ingin besaran sanksi mengikuti perkembangan ekonomi teraktual. Hal ini dirasa bisa diwakili oleh perkembangan tingkat bunga acuan BI yang sesuai perkembangan pasar.

“Karena kami lihat keterlambatan berefek pada nilai uang, sehingga sanksi diterapkan sesuai dengan bunga berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” jelasnya.

Di sisi lain, Suryo mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan dua peraturan pemerintah (pp) dan 12 peraturan menteri keuangan (pmk) yang merupakan aturan turunan dari kluster perpajakan di UU Ciptaker. Aturan itu akan dikebut dalam tiga bulan ini.

“Kami hitung pmk yang memang harus dilakukan perubahan terkait PPh, PPN, dan KUP, untuk melaksanakan peraturan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawPajakSuryo Utomo
ShareTweetSend

Related Posts

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?