• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Oktober 19, 2020
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

[Ekonomi]

Oktober 19, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap alasan pemerintah menurunkan formula tarif sanksi pajak dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibandingkan ketentuan di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Utamanya, agar sejalan dengan dinamika perekonomian.

Salah satunya, formula tarif sanksi kepada wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, formula ini diubah menjadi besaran bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan dalam UU Ciptaker. Artinya, besaran tarif sanksi pajak ke depan akan bergantung perubahan bunga acuan bank sentral nasional yang berubah dari waktu ke waktu.

“Ini jauh lebih rendah dari 2 persen per bulan seperti saat ini di UU KUP. Kami gunakan basis tingkat bunga berlaku,” ucap Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Misalnya, tingkat bunga acuan BI 6 persen maka besaran sanksi hanya kurang dari 1 persen. Pasalnya, 6 persen ditambah 5 persen dibagi 12 hanya 0,92 persen.

Suryo mengatakan ketentuan ini diubah karena pemerintah ingin besaran sanksi mengikuti perkembangan ekonomi teraktual. Hal ini dirasa bisa diwakili oleh perkembangan tingkat bunga acuan BI yang sesuai perkembangan pasar.

“Karena kami lihat keterlambatan berefek pada nilai uang, sehingga sanksi diterapkan sesuai dengan bunga berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” jelasnya.

Di sisi lain, Suryo mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan dua peraturan pemerintah (pp) dan 12 peraturan menteri keuangan (pmk) yang merupakan aturan turunan dari kluster perpajakan di UU Ciptaker. Aturan itu akan dikebut dalam tiga bulan ini.

“Kami hitung pmk yang memang harus dilakukan perubahan terkait PPh, PPN, dan KUP, untuk melaksanakan peraturan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawPajakSuryo Utomo
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Tri Adhianto: Selain Berdakwah, Ulama Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Mei 3, 2025

LIN-HAMAS Ungkap Hutang Pajak ABT PT.Pertamina Pangkalan Susu Dari Tahun 2021

Januari 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?