• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

Oktober 19, 2020
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alasan Omnibus Law Ubah Formula Denda WP Telat Bayar Pajak

[Ekonomi]

Oktober 19, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap alasan pemerintah menurunkan formula tarif sanksi pajak dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibandingkan ketentuan di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Utamanya, agar sejalan dengan dinamika perekonomian.

Salah satunya, formula tarif sanksi kepada wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, formula ini diubah menjadi besaran bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan dalam UU Ciptaker. Artinya, besaran tarif sanksi pajak ke depan akan bergantung perubahan bunga acuan bank sentral nasional yang berubah dari waktu ke waktu.

“Ini jauh lebih rendah dari 2 persen per bulan seperti saat ini di UU KUP. Kami gunakan basis tingkat bunga berlaku,” ucap Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Misalnya, tingkat bunga acuan BI 6 persen maka besaran sanksi hanya kurang dari 1 persen. Pasalnya, 6 persen ditambah 5 persen dibagi 12 hanya 0,92 persen.

Suryo mengatakan ketentuan ini diubah karena pemerintah ingin besaran sanksi mengikuti perkembangan ekonomi teraktual. Hal ini dirasa bisa diwakili oleh perkembangan tingkat bunga acuan BI yang sesuai perkembangan pasar.

“Karena kami lihat keterlambatan berefek pada nilai uang, sehingga sanksi diterapkan sesuai dengan bunga berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” jelasnya.

Di sisi lain, Suryo mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan dua peraturan pemerintah (pp) dan 12 peraturan menteri keuangan (pmk) yang merupakan aturan turunan dari kluster perpajakan di UU Ciptaker. Aturan itu akan dikebut dalam tiga bulan ini.

“Kami hitung pmk yang memang harus dilakukan perubahan terkait PPh, PPN, dan KUP, untuk melaksanakan peraturan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiOmnibus LawPajakSuryo Utomo
ShareTweetSend

Related Posts

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?