• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

September 9, 2025
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

[Hukum]

September 9, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto: Sidang Penundaan Putusan Sela atas Eksepsi Terdakwa Yokke Hargono di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Tampil Tim Kuasa Hukum Yokke Hargono tediri dari Sonny Wuisan, Maruli Tua Silaban, Elke Luntungan

Jakarta, satukanIndonesia.com – Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Yokke Hargono, yang disidangkan Senin (8/9/2025), ditunda majelis hakim pada persidangan Kamis (11/9/2025) mendatang.

Majelis Hakim menunda membacakan Putusan Sela terhadap terdakwa Yokke Hargono karena dokumen putusan perkara pertikaian antara selegram Yokke Hargono dengan Fitri Sahulteru yang merupakan seorang publik figur ini masih akan dilengkapi oleh Majelis Hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Fitri Salhuteru dengan Yokke Hargono pada setiap kali persidangan terus memanas.

Terdakwa Yokke saat ini merupakan tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dititip di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, terkait kasus dugaan pemuatan Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diklaim sebagai Data Pribadi suami isteri Cencen Kurniawan & Fitri Salhuteru.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Sonny Wuisan, SH.,MH, CLA,CRA,CTL, Maruli Tua Silaban, SH.,MH, CRA, Elke Luntungan, SH,MH,CRA kepada satukanindonesia.com, sesaat setelah sidang dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, saat ditanya wartawan, menegaskan Hakim menunda pembacaan Putusan Sela terhadap kliennya Yokke Hargono, karena masih ada berkas putusan yang masih harus dilengkapi majelis hakim dan ada majelis hakim lainnya yang sedang tugas mengikuti acara penting diluar kota, tidak berada ditempat.

“Karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini belum lengkap, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis, 11 September 2025 dengan agenda yang sama”, kata Sonny Wuisan mengutip perkataan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Yokke.

Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela, tidak dihadiri saksi pelapor Fitri Salhuteru & suaminya Cencen Kurniawan, melainkan hanya dihadiri terdakwa Yokke Hargono.

Sebagai selegram Yokke Hargono pernah ikut terhubung dengan bisnis skin care artis Nikita Mirzani & Fitri Salhuteru yang kerap jadi sorotan publik.

Menurut Kuasa Hukum Yokke, persoalan antara Fitri dengan Yokke Hargono berawal adanya unggahan terdakwa Yokke soal data pribadi Fitri Salhuteru mengenai Slik OJK yang diperoleh Terdakwa dari Media Sosial Instagram #Nenekpansos# lalu diteruskan lagi di media sosial milik Terdakwa.

Lebih dikatakan Tim Kuasa Hukum Yokke, perbuatan Kliennya terjadi atas adanya tantangan disertai dengan pemberian hadiah dari Pelapor kepada publik mengenai adanya bukti hutang Pelapor.

Atas unggahan tersebut kemudian Cencen Kurniawan suami Fitri Salhuteru melapor ke pihak kepolisian dengan laporan data pribadi yang adalah rahasia dimuat di instagram.

Laporan saksi Pelapor ini ditindaklanjuti pihak kepolisian kemudian kejaksaan mengantarkannya ke meja hijau. (Rils/HVS)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DitundaElke LuntunganMaruli Tua SilabanPembacaan PutusanPenasehat Hukum TerdakwaPengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatSelegram Yokke HargonoSonny Wuisan
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Dari Persidangan Dua Selegram Yokke Hargono Vs Fitri Salhuteru, Saksi Dinar Kendy dan Miss Gosip Nyatakan “Giveaway” 1 Miliar dari Fitri Adalah Jebakan

Oktober 15, 2025

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?