• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

[Hukum]

Oktober 8, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (rep)

Jakarta, satukanindonesia.com – Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menargetkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh yang memasukkan uang pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai objek pajak dengan tarif progresif, yang dianggap merugikan hak dasar pekerja dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Ruang Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) , Jakarta, pada Senin (6/10/2025) lalu yang dilansir dari Disway.id.

Saat itu para pemohon meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, dengan alasan pajak ini “menyakiti hati” pekerja yang telah memotong pajak selama puluhan tahun melalui gaji mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Mukmin, mereka menyoroti bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan objek pajak sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis” yang mencakup gaji, upah, bonus, hingga uang pensiun.

Sementara Pasal 17 menerapkan tarif progresif hingga 35 persen untuk pesangon dan pensiun yang dibayarkan sekaligus.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba disamakan dengan PPh progresif,” tegas Ali Mukmin dalam sidang.

Para pemohon mengklaim ketentuan ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) tentang hak negara memastikan kesejahteraan rakyat.

Rosul Siregar, yang memasuki pensiun Oktober 2025, dan Maksum Harahap khawatir bekal pensiun mereka tergerus pajak signifikan, meski dana itu berasal dari iuran yang sudah dikenai pajak selama bekerja.

Mereka memohon MK: (1) menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat; (2) memerintahkan pemerintah tidak memungut pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi pegawai swasta maupun negeri; (3) memerintahkan pembentuk UU menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras konstitusi.

Meski ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur PPh Pasal 21 final atas pesangon dengan batasan tidak kena pajak (misalnya hingga Rp50 juta bebas pajak), penggugat menilai tarif progresif Pasal 17 tetap memberatkan untuk jumlah besar.

Contohnya, untuk pesangon Rp180 juta, pajak bisa mencapai Rp14,5 juta setelah dikurangi batas bebas.

Hal ini kontras dengan iuran dana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh.

Para pemohon berharap putusan MK jadi preseden untuk lindungi hak pensiun, selaras visi Indonesia Emas 2045.

“Persepsi DPR dan pemerintah yang anggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis sangat menyakiti hati para pekerja,” pungkas Ali Mukmin.

Gugatan ini mencerminkan keresahan luas pekerja swasta di tengah reformasi perpajakan pasca-UU HPP, yang bertujuan perbanyak basis pajak tapi dianggap mengabaikan kesejahteraan pensiunan.

MK dijadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar respons pemerintah.

Kasus ini berpotensi ubah tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pensiunan, seperti diatur PP Nomor 68 Tahun 2009.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dua karyawan swastaMahkamah KonstitusiMaksum HarahapRosul SiregarUU PPh
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?