• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Oktober 9, 2025
Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

September 27, 2026
TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

September 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

September 27, 2026
Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

September 27, 2026
Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

September 27, 2026
PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

September 26, 2026
Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

September 26, 2026
Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

September 26, 2026
Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

September 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

[Hukum]

Oktober 9, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto:Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Tim penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025).

Prosedur hukum yang dijalankan Kejagung dalam penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dinilai cacat hukum, baik secara formil maupun materil.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menegaskan, pihaknya menolak proses penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap kliennya. Alat bukti yang digunakan dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss) dijadikan alat bukti.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Indoposco.id, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, salah satu pilar utama dalam hukum acara pidana adalah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kejagung justru hingga penetapan tersangka pada 4 September 2025, tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem.

Poin krusial yang digarisbawahi adalah tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara berwenang menghitung kerugian negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus korupsi, bukti adanya kerugian negara dan dapat dihitung merupakan unsur pokok yang harus terpenuhi. “Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil,” ucap Dodi.

Tim kuasa hukum berpendapat, asumsi atau audit internal sementara tidak dapat dijadikan dasar hukum menuduh seseorang telah merugikan negara. Kejagung sebelumnya hanya menyatakan dari hasil audit sementara dan keterangan saksi internal kementerian hanya bersifat dugaan atau persepsi administratif, bukan bukti tindak pidana.

Argumentasi mengenai lemahnya bukti diperkuat dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum lainnya. Dodi menjelaskan, Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan, yang merupakan hak konstitusional terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kejagung mengaku telah lebih dulu melakukan gelar perkara sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025. Diketahui Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025.

“Penyidik kemudian melaporkan perkembangan penyidikan perkara a quo berdasarkan nota dinas tanggal 3 September tahun 2025 hal laporan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Rriset dan Teknologi Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” jelas Kejagung terpisah dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (***)

Komentar Facebook

Tags: Dodi S AbdulkadirEks MendikbudristekKejaksaan AgungNadiem Anwar MakarimTim Kuasa Hukum Nadiem
ShareTweetSend

Related Posts

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Juli 25, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Mei 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?