• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Demokrat: Mengubah Pasal UU yang Sudah Disahkan Pelanggaran

Demokrat: Mengubah Pasal UU yang Sudah Disahkan Pelanggaran

Oktober 23, 2020
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Demokrat: Mengubah Pasal UU yang Sudah Disahkan Pelanggaran

[Nasional]

Oktober 23, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan undang-undang yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tak boleh diubah secara substansi. Hal ini terkait hilangnya salah satu pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Herman menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tapi kalau sampai mengubah kalimat, mengubah pasal dan ayat itu pelanggaran terhadap pembuatan perundang-undangan,” kata Herman dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/10/2020).

Herman menyatakan perubahan yang boleh dilakukan hanya sebatas merevisi penulisan huruf, kata, maupun tanda baca. Menurutnya, siapa pun tak boleh mengubah pasal, ayat, serta substansi UU yang sudah disahkan dalam rapat paripurna.

“Tidak diperbolehkan, itu bisa jadi sebuah skandal,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg dari PKS Mulyanto menyebut ada ketergesa-gesaan dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. Indikasinya, ada salah satu pasal yang hilang dalam draf final setebal 1.187 halaman yang dipegang pemerintah.

Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mulyanto mengatakan pasal tersebut sebelumnya masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman. Lalu, sesuai keputusan Panitia Kerja (panja) pasal tersebut diminta untuk dihapus.

“Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada,” ujar Mulyanto.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam UU Ciptaker usai disahkan DPR 5 Oktober lalu. Dini mengatakan Pasal 46 dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas. Ini telah sesuai dengan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.

Politikus PSI itu mengklaim penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan.

Komentar Facebook

Tags: Fraksi DemokratOmnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

Ongku Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI Gantikan Jhonni Marbun

Ongku Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI Gantikan Jhonni Marbun

November 1, 2022
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

November 28, 2021
Politikus Demokrat Pertanyakan Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Politikus Demokrat Pertanyakan Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Oktober 12, 2021

Demokrat Curiga Ada yang Bermain dengan Konstitusi

September 3, 2021

Mahasiswa Geruduk Istana Besok, Demo Tolak Omnibus Law

November 9, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?