• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

November 28, 2021
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

[Hukum]

November 28, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
315
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin/Foto : jurnas.com

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang kontroversial Omnibus Law atau sesuai dengan nomen klaturnya disebut UU Ciptaker sebagai produk hukum  yang inkonstitusional secara permanen  sejak 23 Nopember 2023 jika pembuat Undang-undang tidak melakukan revis sebagaimana mestinya. Senator asal Bengkulu itu mengatakan, MK telah menjawab masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi UU Ciptaker terhadap UUD Tahun 1945.

Ia memberikan tiga argumentasi logis atas pendapatnya mengenai MK telah memutus uji materi UU Ciptaker secara tepat guna dan wise. Tiga argumentasi logis itu disampaikan Sultan Najamudin untuk menjawab pertanyaan media ini melalui Watsapp pada Sabtu, 27/11/2021, mengenai alasan rasio legisnya yang mengpresiasi putusan MK mengenai UU Ciptaker, yang dimuat secara luas dan viral beberapa media on line dan medsos belakangan ini pasca putusan MK tentang Omnibus Law.

Adapun ketiga rasio legis yang disampaikan Najamudin meliputi yaitu mulai poin satu sampai dengan poin yang terakhir merupakan pendapatnya yan di kutip Media ini secara utuh.

Pertama, MK dalam amar putusannya hanya menyoroti terkait proses pembentukan UU Ciptaker yang inkonstitusional, bukan pada sisi materil UU Ciptaker. Sehingga materil atau isi UU ini dinilai masih pantas untuk diimplementasikan dalam kita bernegara oleh pemerintah.

Meskipun sesungguhnya inkonstitusional, lanjut mantan Calon Ketum KNPI itu, proses tersebut tentu otomatis mempengaruhi materil secara keseluruhan. Namun MK tentu memiliki pertimbangan sosiologis dan politik hukumnya sendiri, tentang kebutuhan akan seperangkat sistem hukum yang memungkin terwujudnya proses pembangunan ekonomi yg berbasis pada investasi dan kemudahan perizinan dll.

Lalu yang  kedua, tutur Najamudin, dengan dinyatakan sebagai UU yg inkonstitusional bersyarat, setidaknya keputusan MK ini telah memberikan banyak harapan bagi semua elemen bangsa khususnya para buruh. Di sana diperintahkan agar pemerintah dan DPR untuk kembali memperbaharui atau mengulangi proses penyusunan UU sapu jagat ini dengan melibatkan semua pihak terkait secara substansial.

Bahwa nanti dalam prosesnya  akan berpotensi mengubah isi materil UU  maka akan lebih baik. Kita tentu berharap isi atau materil nya pun akan turut dikoreksi secara signifikan sesuai harapan masyarakat. Dan Kami berharap DPR dan pemerintah tidak lagi tertutup dan terkesan eksklusif dalam prosesnya nanti.

Dan yang terakhir, menurut kami hakim MK sudah sangat wise dengan keputusannya. Dengan memberikan kesempatan kpd pemerintah dan DPR untuk memperbaiki proses pembentukan UU tersebut bukan dengan membatalkan. artinya Hakim MK sedang mempertimbangkan niat baik pemerintah dalam menyusun UU Ciptaker. Di sisi lain, tentu saja dalam rangka menjaga marwah negara MK tidak serta merta mencabut UU yang disebut sebut merupakan legacy hukum presiden. Ini UU yang baik dan dibutuhkan, hanya saja semangatnya dan motifnya yang tidak sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat dan bahkan kontra konstitusi.

Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan apresiasi Sultan atas putusan MK mengenai uji materi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional secara permanen bersyarat yaitu jika dalam dua tahun tidak dilakukan revisi semestinya menurut putusan MK.

“Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional,” ungkap Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021), sebagaimana dimuat Detik.com, pada hari Kamis, 25/11/2021.

Menurutnya, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU sekontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun semangat UU ini baik adanya, tapi harus diakui proses Penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.

“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh,” katanya.

Lebih lanjut Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK in atau jika tidak UU yang mahal ini akan otomatis kadaluarsa atau inkonstitusional secara permanen.

“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus omnibus law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini ” tegasnya. (01/TIM/SIM).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Inkonstitusional#Waket DPD RIOmnibus LawUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Yusril Memihak Moeldoko! Rachland Nashidik: Kelompok Kuat yang Sedang Menindas

Yusril: Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Adalah Inkonstitusional

Januari 16, 2024
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, PKS Dukung Buruh Demo

Partai Buruh Gelar Demo Di Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Agustus 9, 2023
Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

April 13, 2023

Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Maret 31, 2023

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Maret 21, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?