
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang kontroversial Omnibus Law atau sesuai dengan nomen klaturnya disebut UU Ciptaker sebagai produk hukum yang inkonstitusional secara permanen sejak 23 Nopember 2023 jika pembuat Undang-undang tidak melakukan revis sebagaimana mestinya. Senator asal Bengkulu itu mengatakan, MK telah menjawab masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi UU Ciptaker terhadap UUD Tahun 1945.
Ia memberikan tiga argumentasi logis atas pendapatnya mengenai MK telah memutus uji materi UU Ciptaker secara tepat guna dan wise. Tiga argumentasi logis itu disampaikan Sultan Najamudin untuk menjawab pertanyaan media ini melalui Watsapp pada Sabtu, 27/11/2021, mengenai alasan rasio legisnya yang mengpresiasi putusan MK mengenai UU Ciptaker, yang dimuat secara luas dan viral beberapa media on line dan medsos belakangan ini pasca putusan MK tentang Omnibus Law.
Adapun ketiga rasio legis yang disampaikan Najamudin meliputi yaitu mulai poin satu sampai dengan poin yang terakhir merupakan pendapatnya yan di kutip Media ini secara utuh.
Pertama, MK dalam amar putusannya hanya menyoroti terkait proses pembentukan UU Ciptaker yang inkonstitusional, bukan pada sisi materil UU Ciptaker. Sehingga materil atau isi UU ini dinilai masih pantas untuk diimplementasikan dalam kita bernegara oleh pemerintah.
Meskipun sesungguhnya inkonstitusional, lanjut mantan Calon Ketum KNPI itu, proses tersebut tentu otomatis mempengaruhi materil secara keseluruhan. Namun MK tentu memiliki pertimbangan sosiologis dan politik hukumnya sendiri, tentang kebutuhan akan seperangkat sistem hukum yang memungkin terwujudnya proses pembangunan ekonomi yg berbasis pada investasi dan kemudahan perizinan dll.
Lalu yang kedua, tutur Najamudin, dengan dinyatakan sebagai UU yg inkonstitusional bersyarat, setidaknya keputusan MK ini telah memberikan banyak harapan bagi semua elemen bangsa khususnya para buruh. Di sana diperintahkan agar pemerintah dan DPR untuk kembali memperbaharui atau mengulangi proses penyusunan UU sapu jagat ini dengan melibatkan semua pihak terkait secara substansial.
Bahwa nanti dalam prosesnya akan berpotensi mengubah isi materil UU maka akan lebih baik. Kita tentu berharap isi atau materil nya pun akan turut dikoreksi secara signifikan sesuai harapan masyarakat. Dan Kami berharap DPR dan pemerintah tidak lagi tertutup dan terkesan eksklusif dalam prosesnya nanti.
Dan yang terakhir, menurut kami hakim MK sudah sangat wise dengan keputusannya. Dengan memberikan kesempatan kpd pemerintah dan DPR untuk memperbaiki proses pembentukan UU tersebut bukan dengan membatalkan. artinya Hakim MK sedang mempertimbangkan niat baik pemerintah dalam menyusun UU Ciptaker. Di sisi lain, tentu saja dalam rangka menjaga marwah negara MK tidak serta merta mencabut UU yang disebut sebut merupakan legacy hukum presiden. Ini UU yang baik dan dibutuhkan, hanya saja semangatnya dan motifnya yang tidak sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat dan bahkan kontra konstitusi.
Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan apresiasi Sultan atas putusan MK mengenai uji materi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional secara permanen bersyarat yaitu jika dalam dua tahun tidak dilakukan revisi semestinya menurut putusan MK.
“Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional,” ungkap Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021), sebagaimana dimuat Detik.com, pada hari Kamis, 25/11/2021.
Menurutnya, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU sekontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun semangat UU ini baik adanya, tapi harus diakui proses Penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.
“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh,” katanya.
Lebih lanjut Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK in atau jika tidak UU yang mahal ini akan otomatis kadaluarsa atau inkonstitusional secara permanen.
“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus omnibus law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini ” tegasnya. (01/TIM/SIM).













