• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Oktober 23, 2020
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
ADVERTISEMENT
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Agustus 19, 2026
‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG  ‎

‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG ‎

Agustus 19, 2026
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

[Ekonomi]

Oktober 23, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas per Jumat (23/10) lantaran perusahaan belum melakukan perbaikan sesuai permintaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10/2020). Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.

“Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas, dikutip dari CNNIndonesia.com, dikutip, Jumat (23/10/2020).

Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.

“OJK meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan Kresna Sekuritas,” terang Yunita.

Beberapa temuan OJK terkait Kresna Sekuritas, antara lain tata kelola dan manajemen risiko perusahaan tidak memadai, kegiatan pemasaran tidak memadai, transaksi pada rekening efek nasabah tidak dilengkapi instruksi nasabah, dan pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah tidak memadai.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Sekuritas melakukan upaya perbaikan atas temuan-temuan tersebut. Beberapa rekomendasi perbaikan dari OJK yang belum dilaksanakan oleh Kresna Sekuritas, antara lain menghentikan penawaran dan penjualan apapun yang sejenis selain yang diatur atau disetujui kegiatannya oleh OJK, dilarang mengajukan atau melakukan kegiatan lainnya selama dua tahun, dan memastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian transaksi efek telah dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah.

Atas surat OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) Kresna Sekuritas. Hal ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00048/BELANG/10-2020.

“BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direktur BEI Laksono W Widodo dalam pengumuman itu.

Mengutip Antara, BEI pada Agustus 2020 lalu telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sementara, OJK juga telah melakukan suspensi terhadap 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terhubung dengan Kresna Sekuritas. (CNN/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiKresna SekuritasOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?