
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan II Tahun 2020, bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter, pada hari Sabtu (24/10/2020).
Adapun jumlah peserta UPA tersebut tercatat dimeja panitia sebanyak 68 orang, terdiri Dari 19 orang perempuan dan 49 orang.
“Peserta sebanyak 68 orang, diantaranya 49 laki-laki dan 19 perempuan, sementara dua orang tiba-berhalangan,” Kata Tuty sekretaris DPC PERADI Jakarta Utara.

Syarat menjadi Advokat
Pelaksanaan UPA yang digelar DPC PERADI Jakut, menurut Liston Sibarani selaku perwakilan dari DPN PERADI SAI merupakan salah satu proses yang harus dilalui seorang warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam.
“Ujian Advokat itu salah satu proses yang harus dilalui setiap sarjana hukum Untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat”, Kata Liston Sibarani kepada SatukanIndoneisa.com disela-sela pelaksanaan UPA DPC PERADI Jakut.
Liston menambahkan, berkaitan teknis pelaksanaannya, dilaksanakan oleh DPC, sementara soal dan lembar jawaban disediakan oleh DPN dan koreksi maupun hasil akhir ditentukan oleh DPN juga.
Agenda Reguler
Sementara menurut Carel Ticualu sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Utara, kegiatan UPA Angkatan II Tahun 2020 merupakan agenda reguler guna mendukung program organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“UPA angkatan II ini merupakan agenda rutin organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi salah satu syarat seseroang menjadi Advokat” kata Carel.
2 Sesi Ujian
Secara terpisah, mengenai teknis pelaksanaan, menurut Maruli Tua Silaban selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan mengemukakan, ujian terdiri dari 2 (dua) sesi, yaitu Sesi Pilihan Ganda dan Essay.
Untuk pilihan ganda, kata Maruli, dimulai pukul 8.00 WIB s/d Pkl. 10.30 WIB, sedangkan Essay dimulai pkl.11.00 WIB s/d 13.00 WIB.
“Peserta diperhadapkan Dengan dua bentuk ujian, yaitu pilihan ganda dan essay”, ujar Maruli Tua Silaban pemilik Kantor Hukum MTS & Associates Law Firm itu.
Mengenai usia peserta UPA dikaitkan dengan syarat seorang warga negara Indonesia sekurang-kurangnya mempunyai usia 25 tahun untuk bisa menjadi Advokat, lebih lanjut Maruli menguraikan, peserta tertua mempunyai usia 61 tahun dan termuda 25 tahun.
“Dari 68 peserta UPA Angkatan II ini, ada peserta kelahiran Juli 1959 dan ada kelahiran Oktober 1995 yang merupakan peserta tertua dan termuda”, ujar Maruli Tua Silaban yang juga tercatat sebagai Kuasa Hukum dan Pengacara Pajak Indonesia itu. (SI/Aj).















