• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, Sidang Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, Sidang Berlanjut

Oktober 27, 2020
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026
Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026
ADVERTISEMENT
Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

September 14, 2026
Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

September 14, 2026
Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

September 14, 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

September 14, 2026
Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

September 14, 2026
Menko Zulkifli Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes ke Thailand

Menko Zulkifli Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes ke Thailand

September 14, 2026
Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Mana Pun

Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Mana Pun

September 14, 2026
Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

September 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, Sidang Berlanjut

[Nasional]

Oktober 27, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu yang menjerat dirinya.

“Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan masuk materi perkara. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi hingga nantinya masuk dalam penuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kesalahan nama tidak beralasan. Menurutnya juga, dakwaan yang disusun oleh Jaksa telah merincikan proses pidana yang terjadi dalam perkara itu.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lain, yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk memuluskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan sempat ditolak pada April 2020, lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon harus hadir untuk mendaftarkan sendiri.

Sementara dalam eksepsinya, Djoko Tjandra salah satunya mempersoalkan soal penulisan nama dalam administrasi penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraEksepsi
ShareTweetSend

Related Posts

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Eksepsi 13 Perusahaan Terlibat Skandal Jiwasraya Diterima Hakim, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Eksepsi 13 Perusahaan Terlibat Skandal Jiwasraya Diterima Hakim, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Agustus 17, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?