
Jakarta, satukanindonesia.com – Komitmen negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai bagian dari strategi mempercepat pemanfaatan hasil sitaan bagi kepentingan publik.
Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, dilansir dari Infopublik, Kamis (23/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus menghasilkan pemulihan aset yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan asset recovery kini menjadi elemen kunci dalam sistem penegakan hukum antikorupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis pengadilan, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan dimanfaatkan negara,” ujarnya.
Menurut Fitroh, sinergi antarpenegak hukum menjadi faktor penting agar aset rampasan tidak mengendap, melainkan segera dialihkan untuk mendukung fungsi pelayanan publik.
Adapun aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya, aset senilai Rp11,13 miliar di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, terdapat aset senilai Rp6,13 miliar di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara terpidana Budi Setiawan yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masing-masing di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penyerahan ini sekaligus memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak sekadar disita, tetapi dialihkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi institusi negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menilai pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas kelembagaan penegak hukum.
“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi Kejaksaan dan KPK akan semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ke depan, pola pemulihan aset yang terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara. Dengan demikian, setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi dapat kembali mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(***)













