
BINTUNI, satukanindonesia.com – Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., CLA, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti menyampaikan, publik Papua perlu memahami bahwa Otonomi Khusus (Otsus) merupakan hasil konsensus antara pemerintah Republik Indonesia dan orang Papua.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang selanjutnya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan Otsus di Tanah Papua memiliki batas waktu yang kini tersisa sekitar 17 tahun. Oleh karena itu, implementasi dan realisasinya harus dikejar secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir.
“Yang terpenting saat ini adalah memperkuat afirmasi melalui peraturan daerah khusus. Secara politik, Otsus memang akan berakhir, tetapi aturan-aturan yang dibuat akan tetap ada selama orang Papua masih ada,”ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/04/2026).
Ia juga menegaskan, selama ini Otsus sering dipandang hanya dari sisi anggaran.
Padahal, menurutnya, dana dan kebijakan Otsus merupakan bagian dari kebijakan politik pemerintah pusat terhadap Papua.
“Ketika kita bicara Otsus, yang sering dilihat adalah uangnya. Namun perlu diingat, dana dan kebijakan Otsus adalah bagian dari pendekatan politik Jakarta. Karena itu, perlu kebijakan serius agar dana Otsus benar-benar dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,”jelasnya.
Yohanes juga mengingatkan, lembaga-lembaga daerah seperti DPR Papua (DPRP), DPRK kabupaten, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk lebih aktif dalam menjalankan perannya.
“DPRP Provinsi, DPRK, dan MRP jangan tidur. Harus fokus mendorong perlindungan hukum dan kebijakan sebagai persiapan ketika Otsus berakhir,”tegasnya. [GRW]













