• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

Oktober 30, 2020
SAMBUT IDUL ADHA 1447 H, PANBIL GROUP KEMBALI  SALURKAN HEWAN KURBAN KE BERBAGAI WILAYAH DI BATAM

SAMBUT IDUL ADHA 1447 H, PANBIL GROUP KEMBALI SALURKAN HEWAN KURBAN KE BERBAGAI WILAYAH DI BATAM

Mei 27, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Mei 27, 2026
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

[Ekonomi]

Oktober 30, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT senilai Rp2,4 juta bagi UMKM.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada UMKM tahap II. Salah satu syarat pendaftaran adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depokop.go.id, pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.

Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU. Mengutip dari laman resmi, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

ADVERTISEMENT

2. Surat pengantar RT/RW.

3. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

4. Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan materai.

6. Foto lokasi usaha

7. Selain itu, pemohon harus melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id. Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha maka pemohon harus melampirkan syarat lain, di luar syarat di atas.

Syarat tersebut meliputi, akta pendirian badan usaha dan Surat Keterangan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan. Namun, jika badan usaha berbentuk koperasi maka SK pengesahan dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara, bagi badan yang berbentuk CV, SK pengesahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN). (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: BLTEkonomisurat kerangan usahaUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Transaksi UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Transaksi UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

Mei 7, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026

SUKSES DIGELAR: Festiku 2026 Jadi Magnet Diaspora Kutoarjo, UMKM Laris Manis

April 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?